Ungkapfakta.Info_Bulukumba – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Bulukumba pada Rabu siang, 22 Oktober 2025, terasa tegang. Di kursi terdakwa duduk seorang aparat desa yang seharusnya menjadi teladan di lingkungannya, namun kini harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya.
Ia adalah Hamzah Sekretaris Desa (Sekdes) Gattareng, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Dalam sidang pembacaan putusan itu, majelis hakim memutuskan Hamzah bersalah melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri, Nurlaela (42).
Vonis dijatuhkan selama empat bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta enam bulan hukuman.
Air Mata Korban di Ruang Sidang
Di bangku pengunjung, Nurlaela duduk diam. Wajahnya terlihat tegar, meski matanya berkaca-kaca. Ia hadir untuk mendengar langsung putusan terhadap adik kandung yang pernah membuatnya harus dirawat di rumah sakit akibat luka penganiayaan.
Ketika majelis hakim mengetukkan palu tanda sidang ditutup, Nurlaela tak kuasa menahan kecewa.
“Saya perempuan, dianiaya hingga harus dirawat di rumah sakit. Hukuman ini terlalu ringan, tidak memberi efek jera,” ucapnya lirih setelah sidang usai.
Bagi Nurlaela, vonis tersebut tak sebanding dengan penderitaan fisik dan psikis yang ia alami. Ia mengaku masih sering teringat kejadian itu dan sulit memaafkan adik yang semestinya melindungi, bukan menyakiti.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Kasus ini bermula dari percekcokan di rumah keluarga mereka di Dusun Mannaungi, Desa Gattareng. Perselisihan yang awalnya hanya adu mulut berujung pada tindakan kekerasan. Jaksa menilai Hamzah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.
Namun, majelis hakim menilai ada beberapa pertimbangan yang meringankan, hingga akhirnya menjatuhkan vonis empat bulan penjara.
“Kami masih menunggu salinan putusan sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” ujar Agus Jayanto, Kasi Pidum Kejari Bulukumba, saat dikonfirmasi, Rabu (22/10).
Ia menegaskan pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari salinan dan mempertimbangkan kemungkinan banding atas putusan tersebut.
Sorotan Publik dan Cermin Sosial
Kasus ini menyita perhatian beberapa kalangan di Bulukumba. Tak hanya karena hubungan pelaku dan korban yang merupakan saudara kandung, tetapi juga karena pelaku adalah seorang pejabat publik aktif di tingkat desa.
Warga menilai, pejabat desa seharusnya menjadi contoh dalam penyelesaian konflik keluarga, bukan justru terlibat dalam tindak kekerasan.
" Sudah seharusnya hukum harus lebih berpihak pada korban, terutama dalam kasus kekerasan terhadap perempuan yang berdampak pada trauma mendalam", Ungkap Marni, Salah seorang warga Gantarang yang turut serta mengikuti perkembangan kasus ini.
.png)
.jpeg)
.png)
