• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    10 Paket Proyek P3-TGAI Sintang Rp. 1M 950 Juta Harus Diperiksa

    Minggu, 16 November 2025, November 16, 2025 WIB Last Updated 2025-11-15T17:32:00Z
    masukkan script iklan disini




    Sintang Kalbar: Proyek P3-TGAI di Desa Telaga Dua Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang, yang dirancang khusus untuk kepentingan kelompok tani, justru digarap asal jadi. " Lokasinya bukan dekat persawahan tetapi disemak blukar. Kemudian fisiknya tidak pakai turap, langsung dicor habis, " ungkap warga setempat, seraya bertanya dalam hati, sesuai acuan tehnis atau tidak. 


    Penduduk sekitar yang kerap memperhatikan pola pelaksanaannya juga timbul rasa heran bercampur curiga. " Saya pernah lihat pekerjaan P3-TGAI ditempat lain, semuanya pakai pasang turap, tetapi ini kok tidak, bikin mal setelah itu langsung cor. Pintu airnya juga tidak ada, aneh, " ujar Yanto. 


    Ia mengatakan beberapa kejanggalan - kejanggalan yang terjadi dilapangan, menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat. " Konsultan Manajemen Balai wajib menjawab kecurigaan tersebut secara riil, guna menghindari tuduhan negatif yang rentan berkembang dilingkaran publik, terutama soal siapa pihak pelaksana termasuk pengurangan material di fisik bangunan, " pintanya. 


    Di Desa Telaga Satu dan Dua Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang, kata Yanto, ada 10 paket pekerjaan dengan total anggaran Rp. 1M 950 Juta. Nilai yang lumayan gede itu, terbukti jauh dari cerminan kualitas dan kwantitas hasil bangunan. " Kondisinya menyimpang jauh dan harus dievaluasi ulang agar uang negara tidak terbuang percuma, " tekannya. 


    Paket basah kuyup irigasi P3-TGAI, milik aspirasi DPR-RI Komisi V Dapil Kalbar II ini, lanjutnya, tampak jelas melanggar protap Kementerian PUPR. " Dugaan pelanggaran jelas ada, kami minta KMB dan kontraktor dipanggil sekaligus diperiksa, mengingat hubungannya dengan kerugian keuangan negara yang harus dipertanggung jawabkan, " terang Yanto. 


    Dia menyinggung masalah peranan pendamping dalam proyek tersebut. Mutu bangunan yang tidak karuan juga harus menjadi atensi BWSK 1, sehingga tidak dinilai ada kerja sama can tepi. " Pelaksanaan yang tidak mengikuti aturan main, menyimpang dari spesifikasi tehnis serta mengangkangi protap pemerintah masuk dalam katagori tindak pidana dan harus diproses hukum.


    " BPK, Kejaksaan maupun Polda Kalbar, selaku lembaga pemeriksa dan penegakan hukum, harus proaktif dan mengambil langkah tegas ketika mengetahui informasi ini. Siapapun dia, baik anggota DPR-RI, KMB ataupun Balai, jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap pola pelaksanaan paket P3-TGAI, mesti diproses langsung, " papar Yanto


    Kepala Satuan Kerja OP SDA BWSK 1, PPK dan KMB yang wajib memberikan penjelasan terkait aturan main Dan spesifikasi tehnis, justru bisu dan terus menolak dikonfirmasi. Chat lewat WA sebanyak 14 kali tidak pernah menjawab. Kita berharap Polda dan Kejaksaan giliran telpon mereka.( 007/ D.Arifin )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e