![]() |
| ungkapfakta.info |
Tulang Bawang-Ketua Forkopindo Gunawan secara tegas mempertanyakan kebijakan Bupati kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung yang melantik salah seorang pejabat inisial TN yang sebelumnya diduga pernah melakukan pelanggaran terhadap disiplin karena sampai empat tahun tidak pernah masuk kerja.
Sebelumnya, bupati Qodratul melalui sekretaris Daerah dan Kepala Badan BKPSDM melantik dan mengambil sumpah jabatan baik pejabat administrator, pengawas dan fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat pada hari Jum'at tertanggal (24/10/2025) di ruang rapat lantai dua.
![]() |
Ketua Forkopindo Gunawan menilai, pengangkatan pejabat yang pernah empat tahun tidak masuk kerja tanpa adanya kejelasan sanksi administratif atau hukum merupakan bentuk kemunduran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Patut dipertanyakan, apakah Bupati telah mengkaji kembali pengangkatan ini? Dan bagaimana dengan hasil investigasi serta sanksi yang diberikan kepada oknum ASN inisial TN yang diduga kuat Bertahun-Tahun tidak masuk kerja.05/11/2025
Gunawan mendesak pemerintah untuk transparan dalam penanganan kasus tersebut. Karena Menurutnya bukan hanya itu saja ada banyak kasus lain disaat pelantikan baik eselon 111 maupun eselon 1V tudingnya, Dugaan terkait inisial TN yang selama empat tahun tidak masuk kerja bukan hanya melanggar aspek administratif, tetapi juga berdampak pada keuangan negara.
“Apakah uang yang diterima selama empat tahun tidak masuk kerja itu sudah dikembalikan ke kas negara?” ujarnya.
Kasus seorang ASN akan saya tindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tegasnya
Jika pemerintah tidak serius menindak kasus ini, maka dapat menjadi preseden buruk dan membuka peluang tindakan serupa di masa mendatang.Red
“Ini mencoreng semangat reformasi birokrasi dan menodai prinsip-prinsip good governance, seperti partisipasi, transparansi, dan supremasi hukum,” tegas Gunawan
Untuk itu, ia mengingatkan bahwa tindakan oleh oknum ASN ini dapat dikenakan sanksi berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Selain sanksi administratif, pelaku juga dapat dijerat pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tutupnya.
.png)


.png)
