Sanggau, ungkapfakta.info-
Aktivitas penggalian tanah, obe, dan batu atas di kawasan Dusun Tidu, Desa Empoto, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau menuai sorotan. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi (ilegal)*l oleh pihak kontraktor yang bekerja di bawah naungan PT HPI, perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Tim investigasi media bersama perwakilan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) mendatangi langsung lokasi aktivitas pada Rabu (12/11/2025). Dari hasil penelusuran lapangan, ditemukan adanya kegiatan penggalian material di area yang diduga berada di dalam kawasan operasional perusahaan.
Menurut keterangan salah satu perwakilan kontraktor lapangan, kegiatan penggalian dilakukan atas perintah dari pihak bos proyek yang disebut-sebut hanya untuk kebutuhan internal kebun sawit. Namun hingga saat ini, belum dapat ditunjukkan dokumen perizinan resmi terkait aktivitas penambangan tersebut.
Lebih lanjut, sumber di lapangan menyebutkan nama kontraktor yang beroperasi di bawah inisial “SKP”. PT (Sambas Karya Perkasa) Kegiatan ini disinyalir telah berlangsung beberapa waktu dan belum mendapatkan pengawasan memadai dari instansi terkait.
Masyarakat sekitar menilai, aktivitas penggalian tanpa izin tersebut dapat menimbulkan dampak lingkungan serius serta melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT HPI maupun instansi terkait di Kabupaten Sanggau belum memberikan keterangan resmi atas temuan dugaan aktivitas tambang tanpa izin tersebut.
Tim media akan terus melakukan penelusuran lanjutan untuk memastikan sejauh mana aktivitas ini sesuai atau tidak dengan ketentuan hukum yang berlaku.
.png)
.png)
