• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Team Buldozer Aktivis Desak Polres Tangerang Selatan Agar Tindak Tegas Peredaran Obat Tipe G Diwilayahnya

    Alap-alap.com
    Kamis, 13 November 2025, November 13, 2025 WIB Last Updated 2025-11-12T23:05:42Z
    masukkan script iklan disini



     



    Ungkapfakta.info, Tangerang Selatan–Viralnya pemberitaan media online terkait maraknya penjualan obat tipe G tanpa resep dokter di Tangerang Selatan telah memicu reaksi keras dari aktivis dan mahasiswa. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas," Rabu,12/11/2025.


    Aktivis Muda Tangerang Raya dan Ketua Organisasi Kemasyarakatan Puteri Bangsa Jihan Mahes Fahlevi mengatakan. Sangatlah menyayangkan lambatnya penindakan peredaran obat-obatan type G dikalangan masyarakat, sehingga semakin menjamurnya toko obat yang berkedok kosmetik, katanya.


    "Seharusnya jika sudah ramai di pemberitaan media online, APH harus cepat ambil tindakan. Bukan hanya diam saja, karena penjualan obat yang tidak didasari dengan resep dokter bisa merusak generasi muda kita," ujar Jihan Mahes Fahlevi.


    Jihan menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan menemukan bahwa penjualan obat tipe G tanpa resep dokter sangat marak di Tangerang Selatan.


    "Kami telah melihat sendiri bagaimana obat-obatan terlarang ini dijual secara bebas di jalan-jalan, tanpa ada pengawasan dari aparat," pungkasnya.


    Di tempat terpisah, Roni Harahap, Ketua Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial, menambahkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan masih adanya penjualan obat keras tanpa resep dokter.


    "Apa perlu ada korban akibat konsumsi tramadol APH baru bergerak? Padahal jelas tertera dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 12 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya.


    Roni juga mengingatkan, bahwa Permenkes RI No. 919/MENKES/PER/X/1993 dan Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2023 dengan tegas melarang peredaran obat keras (Golongan G) di luar apotek resmi dan tanpa resep dokter. "Namun, di lapangan, aturan itu hanya tinggal tulisan saja," ujarnya.


    Jika APH, dalam hal ini pihak Polres Tangerang Selatan tidak menindak tegas peredaran obat terlarang tersebut. Roni mengancam akan mengadakan aksi untuk memerangi penjualan obat tipe G tersebut.


    "Kami tidak akan tinggal diam melihat generasi muda kita dirusak oleh obat-obatan terlarang ini, dan kami juga berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami untuk memberantas peredaran obat terlarang ini," ucap Roni.


    Masyarakat Tangerang Selatan diminta untuk waspada dan tidak membeli obat-obatan tanpa resep dokter. Jika menemukan kasus penjualan obat tipe G tanpa resep dokter, silahkan laporkan ke pihak berwajib," tutupnya.


    (BF & Team)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e