• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    DPRD Lampung Minta Pemkab Tubaba Segera Bertindak Terkait Dugaan Perusahaan Ilegal

    Selasa, 11 November 2025, November 11, 2025 WIB Last Updated 2025-11-11T09:48:02Z
    masukkan script iklan disini



    Tubaba— Terkait dugaan beroperasinya perusahaan pengolahan kayu PT.Gajahmada Kayu Perkasa (PT.GMKP/GKP) tanpa izin di Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), memantik perhatian serius dari DPRD Provinsi Lampung.


    Wakil Ketua II Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh diam dan harus segera bertindak terhadap pelanggaran tersebut.


    “Mestinya mereka harus mengurus perizinannya agar usaha itu berjalan baik. Kita tidak menolak investasi, tapi semua harus melalui prosedur yang benar,” tegas Ismet kepada media, Selasa (11/11/2025).


    Menurutnya, investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, namun investasi tanpa izin justru merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik. Karena itu, Ismet mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba segera turun tangan menindak tegas.


    “Kita senang kalau ada yang mau berinvestasi di daerah ini, tapi yang sehat dan memiliki izin lengkap, serta wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal sesuai aturan,” ujarnya.


    Wakil rakyat itu juga mengingatkan agar Pemkab Tubaba tidak tutup mata dan segera mengambil langkah konkret. Ia menilai, perusahaan yang beroperasi tanpa izin wajib dikenai sanksi baik administratif maupun pidana.


    “Pemkab harus segera menindaklanjuti, bahkan melakukan inventarisasi ulang perusahaan-perusahaan di Tubaba. Jangan-jangan masih banyak yang izinnya belum lengkap. Kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan dunia investasi di daerah,” pungkasnya.


    Sebelumnya, PT.GKP tersebut diketahui memproduksi wood chip (serpihan kayu) dan sawn timber (kayu gergajian) yang dipasok ke sejumlah pihak, termasuk PLTU dan beberapa perusahaan lain.


    Menurut keterangan Taufik Hidayat, orang kepercayaan pemilik perusahaan, mengakui bahwa PT baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) saja, tanpa izin lainnya sesuai ketentuan peraturan.


    “Perusahaan ini sudah beroperasi sekitar delapan bulan. Kalau soal izin, baru sebatas NIB, belum ada surat-surat lainnya. Saya sudah sering mengingatkan pemilik perusahaan, Ko Brian, agar segera mengurus izin karena itu memang melanggar hukum,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin (10/11/2025).


    Ia menerangkan, bahwa perusahaan PT.Gajahmada Kayu Perkasa itu berdiri di atas lahan sekitar tiga perempat hektare dengan kapasitas produksi mencapai 25–30 ton per hari.


    “Kalau terkait karyawan, untuk karyawan tetap digaji sekitar Rp2,5 juta per bulan, sementara pekerja lepas dibayar berdasarkan hasil produksi atau tonase. Seluruh pekerja juga memang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau Perlindungan Jaminan Sosial,” ungkapnya.


    Publik kini menantikan langkah nyata dan tegas dari Pemkab Tubaba untuk menertibkan perusahaan tanpa izin dan memastikan seluruh kegiatan investasi berjalan sesuai koridor hukum serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e