JAKARTA ,Ungkapfakta.info .
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya meresmikan perubahan besar dalam tata kelola Dana Desa tahun 2025. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2025, pemerintah mengalihkan fokus penggunaan Dana Desa untuk memperkuat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih wadah baru yang digadang-gadang jadi tulang punggung ekonomi desa.
Dalam PMK yang ia berlakukan sejak Selasa (25/11/2025), pencairan dana desa dalam APBN ke pemerintah desa akan turut mengacu pada pembentukan koperasi desa atau koperasi kelurahan merah putih (KDMP/KKMP).
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024," tulis dalam pertimbangan beleid tersebut, dikutip Rabu (26/11/2025).
Kenapa Dana Desa Kini Wajib Dukung Koperasi Merah Putih?
Menurut Purbaya, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden agar desa tidak hanya bertumpu pada pembangunan fisik, tetapi menuju kemandirian ekonomi. Koperasi Merah Putih dianggap sebagai alat konsolidasi ekonomi desa: tempat produksi, distribusi, simpan pinjam, hingga pemberdayaan warga.
Tujuannya jelas ,ekonomi desa kuat, perputaran uang tidak kabur keluar desa, desa punya badan usaha resmi yang bisa bersaing.
Penyaluran Dana Desa Kini Dibagi Dua Tahap Baru
PMK 81/2025 memperbarui mekanisme penyaluran Dana Desa:
Tahap I – 60% Dana Desa
Dicairkan paling lambat Juni, untuk kebutuhan dasar desa dan kesiapan program awal.
Tahap II – 40% Dana Desa
Dicairkan paling cepat April, tetapi dengan syarat baru:
- Desa harus memiliki akta pendirian Koperasi Merah Putih, atau minimal bukti dokumen pembentukan sudah diserahkan ke notaris;
- ada komitmen APBDes untuk mendukung koperasi tersebut.
Dengan aturan ini, desa yang belum membentuk koperasi secara otomatis akan tertahan pencairan tahap kedua.
Dalam Ayat 3 Pasal 24 PMK 81/2025 persyaratan penyaluran tahap II yang ditambah ialah adanya akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ke notaris; dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.
Dampaknya untuk Desa?
Ini bukan sekadar perubahan administratif. Dampaknya cukup besar:
Desa didorong membangun ekosistem bisnis yang terstruktur.
Dana Desa tidak hanya habis ke infrastruktur, tetapi diarahkan membangun ekonomi jangka panjang.
Pengawasan makin ketat, sehingga penyalahgunaan anggaran bisa ditekan.
Koperasi Merah Putih jadi pusat aktivitas ekonomi desa Kalau berjalan optimal, desa bisa punya mesin ekonomi yang jalan sendiri, tanpa harus menunggu bantuan tiap tahun.
Jadi Kesimpulannya Kebijakan baru ini menandai babak baru pengelolaan Dana Desa: lebih fokus pada ekonomi, lebih terstruktur, dan lebih terarah. Bukan hanya membangun jalan, tetapi membangun kekuatan ekonomi dari akar rumput.
(**Ang)
.png)

.png)
