• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ketua KAWAT Kecam Keras Intimidasi Terhadap Wartawan Kompas TV di Lampung Selatan

    Aryatama
    Kamis, 27 November 2025, November 27, 2025 WIB Last Updated 2025-11-27T10:15:41Z
    masukkan script iklan disini





    Ungkapfakta.info // BANDAR LAMPUNG – Kebebasan pers di Provinsi Lampung kembali tercoreng setelah seorang jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, mengalami intimidasi dan ancaman fisik oleh sekelompok preman saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Lampung Selatan, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 15.05 WIB. Insiden tersebut memicu reaksi keras dari Komunitas Wartawan Kota (KAWAT) Bandar Lampung.


    Ketua KAWAT, Hadransyah atau yang akrab disapa Bang Ardan, mengecam tindakan penghalangan kerja jurnalistik tersebut dan menegaskan bahwa perbuatan itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap wartawan serta ancaman serius terhadap pilar demokrasi.


    Peristiwa bermula saat Teuku Khalid meliput dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Dusun Lebung Uning RT 3 RW 7, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Tidak lama setelah tiba di lokasi, ia dihampiri sekitar delapan hingga sembilan orang pria yang menanyakan pemberitaan terkait dugaan pemerasan yang telah tayang di sebuah media online.


    Meski Teuku telah menyampaikan bahwa ia adalah jurnalis Kompas TV yang sedang melakukan peliputan, kelompok tersebut tetap menekan dan melakukan intimidasi. Salah satu pelaku berinisial B bahkan mengancam akan menikam korban sembari memperlihatkan gerakan mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kiri.


    “Salah satu dari mereka berkata, ‘saya akan tujah kamu’. Saat itu saya benar-benar merasa keselamatan saya terancam,” ungkap Teuku, Rabu (26/11/2025).


    Akibat kejadian tersebut, Teuku mengalami trauma serius dan segera membuat laporan resmi ke Polres Lampung Selatan. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.


    Ketua KAWAT, Hadransyah, sapaan Akrabnya Ardan menyatakan bahwa tindakan penghalangan dan intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai jaminan kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.


    "Kami mengutuk keras tindakan premanisme yang berupaya membungkam kerja jurnalis. Wartawan dilindungi UU Pers ketika menjalankan tugasnya. Intimidasi ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Ardan.


    Ia meminta Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Selatan segera mengusut tuntas dalang aksi tersebut serta menjamin keselamatan semua insan pers yang bertugas.


    Perbuatan menghalangi kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum berat berdasarkan:


    Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 40/1999 tentang Pers:


    PERS nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.


    Dalam melaksanakan tugasnya, pers tidak dapat dihalangi maupun dihambat. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana:


    Penjara paling lama 2 tahun, atau Denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


    Selain UU Pers, ancaman penikaman dapat diproses menggunakan:


    Pasal 335 KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan / Ancaman. Pasal 368 KUHP – Pemerasan dan Pengancaman. Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 – Tindak kekerasan dan intimidasi terhadap profesi. Dengan demikian, pelaku dapat dijerat lebih dari satu pasal sesuai tindakannya.


    Ketua IJTI Pengda Lampung, Andres Afandi, turut mengecam insiden tersebut dan memastikan pihaknya mendampingi proses hukum yang ditempuh Teuku.


    "IJTI mendampingi rekan kami membuat laporan ke Polres Lampung Selatan dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kekerasan terhadap jurnalis adalah tindakan yang sama sekali tidak dapat ditoleransi,” tegas Andres.


    Ia menambahkan bahwa IJTI akan bekerja sama dengan LBH Bandar Lampung dan LBH Pers untuk memberikan pendampingan hukum serta mendesak aparat agar memberikan atensi khusus. (Kwt)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e