• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ketua Umum DPN LIDIK KRIMSUS RI Pecat Rabudin Muhammad, Tegaskan Organisasi Tidak Boleh Dirusak

    Rabu, 26 November 2025, November 26, 2025 WIB Last Updated 2025-11-26T07:51:37Z
    masukkan script iklan disini




    Jakarta – 26 November 2025 Dewan Pimpinan Nasional LIDIK KRIMSUS RI secara resmi memecat Rabudin Muhammad dari keanggotaan organisasi. Keputusan tegas ini diumumkan langsung oleh Ketua Umum LIDIK KRIMSUS RI, Ossie Gumanti, setelah dilakukan evaluasi mendalam terkait dugaan pelanggaran disiplin, etika, dan tata kelola organisasi.


    Tidak Koordinasi dan Dinilai Langgar Etika Organisasi


    Rabudin sebelumnya menjabat sebagai Tim Investigasi DPP Kalimantan Barat. Namun, menurut DPN, yang bersangkutan tidak menjalankan kewajiban berkoordinasi, tidak menyampaikan laporan kegiatan, serta diduga melakukan tindakan yang berpotensi mencoreng nama baik organisasi.


    Selain itu, DPN menerima sejumlah pengaduan dari lapangan terkait aktivitas Rabudin yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dalam AD/ART LIDIK KRIMSUS RI.


    Upaya klarifikasi yang dilakukan Ketua Umum melalui Ketua DPP Kalimantan Barat pun tidak membuahkan hasil. Dalam bukti komunikasi WhatsApp yang diterima DPN, Rabudin dianggap tidak menunjukkan sikap profesional dan dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap struktur organisasi.


    Dicabut dari Surat Tugas dan KTA Melalui surat resmi bernomor 007 / PPA / DPN-LKRI / XI / 2025, DPN LIDIK KRIMSUS RI menyatakan Rabudin dipecat mulai 26 November 2025. Seluruh dokumen keanggotaan yang bersangkutan, termasuk:


    Surat Perintah Tugas Nomor 023-LK/SPT/DPNLIDIKKRIMSUSRI/I/2025


    Kartu Tanda Anggota Nomor 61.71.066/08.1-DPP LIDIKKRIMSUS RI/III/2024


    dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Peringatan: Dilarang Gunakan Atribut Organisasi DPN juga memberikan peringatan keras bahwa Rabudin dilarang menggunakan nama, atribut, atau mengatasnamakan LIDIK KRIMSUS RI dalam bentuk apa pun. Bila larangan tersebut dilanggar, organisasi akan menempuh tindakan hukum.


    Pernyataan Tegas Ketua Umum, Ketua Umum LIDIK KRIMSUS RI, Ossie Gumanti, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga marwah lembaga.


    “Kami tidak mentolerir tindakan yang merusak kehormatan dan integritas organisasi. Keputusan ini adalah bentuk komitmen kami menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik,” ujar Ossie.


    DPN Pastikan Organisasi Tetap Profesional LIDIK KRIMSUS RI menegaskan bahwa setiap anggota wajib mengikuti aturan organisasi. Sikap tegas ini diambil agar lembaga tetap kredibel dalam menjalankan tugas investigasi di berbagai wilayah Indonesia.


    Tim : DPN LKRI

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e