• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dewan Pimpinan Nasional LIDIK KRIMSUS RI Pemecatan Saudara Rabudin Muhammad dari Keanggotaan LIDIK KRIMSUS RI

    Rabu, 26 November 2025, November 26, 2025 WIB Last Updated 2025-11-26T07:55:06Z
    masukkan script iklan disini




    Jakarta, 26 November 2025 Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (DPN LIDIK KRIMSUS RI) menyampaikan pemberitahuan resmi kepada publik terkait pemecatan Saudara Rabudin Muhammad dari seluruh keanggotaan serta kewenangan organisasi.


    Keputusan ini ditetapkan langsung oleh Ketua Umum DPN LIDIK KRIMSUS RI, Ossie Gumanti, setelah melalui evaluasi menyeluruh atas sikap, tindakan, serta pelaksanaan tugas yang bersangkutan selama menjabat dalam struktur organisasi.


    1. Latar Belakang Keputusan


    Saudara Rabudin sebelumnya menjabat sebagai Tim Investigasi DPP Kalimantan Barat berdasarkan:


    Surat Tugas DPN LIDIK KRIMSUS RI Nomor: 023-LK/SPT/DPNLIDIKKRIMSUSRI/I/2025,


    Kartu Tanda Anggota Nomor: 61.71.066/08.1-DPP LIDIKKRIMSUS RI/III/2024.


    Namun, selama menjalankan tugas, yang bersangkutan:


    Tidak melakukan koordinasi dengan DPN maupun DPP Kalimantan Barat,

    Mengabaikan regulasi organisasi,


    Tidak memenuhi etika dan tata kelola organisasi,


    Bahkan diduga melakukan tindakan yang berpotensi merusak nama baik organisasi, sebagaimana disampaikan melalui berbagai laporan dari lapangan.


    Ketua Umum—yang saat itu berada di Kalimantan Barat—telah meminta klarifikasi secara langsung melalui Ketua DPP Kalimantan Barat. Namun berdasarkan bukti komunikasi, yang bersangkutan dinilai bersikap tidak profesional serta melakukan bentuk pembangkangan terhadap struktur organisasi.


    2. Keputusan Pemecatan


    Berdasarkan hasil evaluasi, maka terhitung 26 November 2025, Saudara Rabudin Muhammad RESMI DIPECAT / DIBERHENTIKAN dari:


    Seluruh keanggotaan LIDIK KRIMSUS RI,


    Seluruh tugas investigasi,


    Hak dan kewenangan menggunakan nama, simbol, atribut, atau identitas organisasi.


    Seluruh dokumen:


    Surat Perintah Nomor 023-LK/SPT/DPNLIDIKKRIMSUSRI/I/2025,


    KTA Nomor 61.71.066/08.1-DPP LIDIKKRIMSUS RI/III/2024,



    dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.


    3. Larangan Penggunaan Atribut Organisasi


    DPN LIDIK KRIMSUS RI menegaskan bahwa apabila yang bersangkutan masih menggunakan nama atau atribut organisasi setelah keputusan ini diumumkan, dan diperoleh bukti yang sah, maka organisasi akan mengambil langkah hukum (legal action) tanpa kompromi.


    4. Pernyataan Ketua Umum


    Ketua Umum DPN LIDIK KRIMSUS RI, Ossie Gumanti, menegaskan: “Keputusan ini diambil semata-mata untuk menjaga marwah, kehormatan, dan integritas LIDIK KRIMSUS RI. Organisasi tidak dapat ditunggangi oleh individu yang tidak menghormati aturan, etika, dan kepentingan lembaga. Kami akan selalu bertindak tegas demi menjaga kepercayaan publik.”


    5. Penutup


    DPN LIDIK KRIMSUS RI memastikan bahwa setiap tindakan organisasi selalu berlandaskan aturan AD/ART, profesionalitas, serta komitmen untuk menjaga kehormatan lembaga dalam menjalankan tugas-tugas investigasi di seluruh wilayah Indonesia.


    Press release ini disampaikan untuk diketahui publik dan seluruh pemangku kepentingan.


    DEWAN PIMPINAN NASIONAL

    LIDIK KRIMSUS RI


    Ketua Umum

    Ossie Gumanti


    Sekretaris Jenderal

    Elim E. I. Makalmai

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e