• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Mangkir Panggilan , Oknum Pjs Kades Bungin di Jemput Paksa Dan Inap Di Mapolres Lebong

    Selasa, 04 November 2025, November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T15:50:25Z
    masukkan script iklan disini



    𝘧𝘩𝘰𝘵𝘰: 𝘱𝘫 𝘬𝘢𝘥𝘦𝘴 𝘉𝘶𝘯𝘨𝘪𝘯 ,𝘗𝘳𝘰𝘴𝘦𝘴 𝘱𝘦𝘮𝘦𝘳𝘪𝘬𝘴𝘢𝘢𝘯 𝘢𝘥𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘐𝘯𝘥𝘪𝘬𝘢𝘴𝘪 𝘥𝘶𝘨𝘢𝘢𝘯 𝘛𝘪𝘯𝘥𝘢𝘬 𝘱𝘪𝘥𝘢𝘯𝘢 𝘬𝘰𝘳𝘶𝘱𝘴𝘪

    ungkapfakta.info
    𝗟𝗲𝗯𝗼𝗻𝗴 -Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong menahan seorang aparatur desa dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023.Tersangka berinisial (S),Pjs Kepala Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning. Pelaku  resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya  dugaan penyimpangan penggunaan dana desa (DD),Pemeriksaan dan penahanan dilakukan di Mapolres Lebong

    Kasat Reskrim Polres Lebong melalui Kanit Tipikor Aipda Rangga Askar Dwi Putra menjelaskan, tersangka sebelumnya telah dua kali dipanggil namun tidak hadir. Akhirnya penyidik melakukan upaya paksa untuk menghadirkannya.“Setelah diperiksa sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. Selasa 4/11/2025

    Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi penyidik. Tersangka akan mendekam di rumah tahanan Polres Lebong selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025.Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pendapatan transfer Dana Desa (DD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bungin tahun Anggaran  2023.

    Berdasarkan hasil penyidikan, penggunaan Dana Desa (DD) Bungin Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp.726.655.000. Dari jumlah itu, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp.294.498.800.
    Modus yang dilakukan tersangka yaitu kegiatan dan belanja fiktif pada sejumlah item penggunaan dana desa.

    di jelaskan tersangka dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. pihak kepolisian menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada satu nama, Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas. (*

    𝘀𝘂𝗺𝗯𝗲𝗿 : 𝗥𝗲𝗱𝗮𝗸𝘀𝗶. 𝗰𝗼
    𝗣𝗲𝗻𝘂𝗹𝗶𝘀 : 𝗠𝘂𝗻𝗮𝘄𝗮𝗿 𝗸𝗵𝗮𝗹𝗶𝗸
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e