ungkapfakta.info
𝗟𝗲𝗯𝗼𝗻𝗴 -Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong menahan seorang aparatur desa dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023.Tersangka berinisial (S),Pjs Kepala Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning. Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana desa (DD),Pemeriksaan dan penahanan dilakukan di Mapolres Lebong
Kasat Reskrim Polres Lebong melalui Kanit Tipikor Aipda Rangga Askar Dwi Putra menjelaskan, tersangka sebelumnya telah dua kali dipanggil namun tidak hadir. Akhirnya penyidik melakukan upaya paksa untuk menghadirkannya.“Setelah diperiksa sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. Selasa 4/11/2025
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi penyidik. Tersangka akan mendekam di rumah tahanan Polres Lebong selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025.Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pendapatan transfer Dana Desa (DD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bungin tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, penggunaan Dana Desa (DD) Bungin Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp.726.655.000. Dari jumlah itu, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp.294.498.800.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu kegiatan dan belanja fiktif pada sejumlah item penggunaan dana desa.
di jelaskan tersangka dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. pihak kepolisian menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada satu nama, Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas. (*
𝘀𝘂𝗺𝗯𝗲𝗿 : 𝗥𝗲𝗱𝗮𝗸𝘀𝗶. 𝗰𝗼
𝗣𝗲𝗻𝘂𝗹𝗶𝘀 : 𝗠𝘂𝗻𝗮𝘄𝗮𝗿 𝗸𝗵𝗮𝗹𝗶𝗸
.png)
.png)
