Pemalang, ungkapfakta.info-
Terkait isu pembacokan yang sempat ramai di perbincangkan di media sosial dan masyarakat, Polres pemalang meluruskan bahwa isu tersebut adalah tidak benar, Satreskrim Kota Pemalang telah melakukan penyelidikian lebih mendalam terkait dengan peristiwa tetsebut (Sabtu, 1/11/2025) sore.
"Terkait informasi yang sempat beredar, diduga anak korban mengaku menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal, dikarenakan takut dengan orang tuanya bila diketahui terlibat tawuran," Ujar Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana. Kapolres Pemalang menerangkan bahwa ada berita tentang anak korban pembacokan di jalan Danasari dan mengalami luka sabetan senjata tajam tengah di rawat di rumah sakit, bahkan banyak foto dan video yang beredar dengan di narasikan seolah-olah menjadi korban pembacokan yang di duga geng motor sprti berita yang tengah ramai. Padahal itu di duga hanya cerita anak tersebut agar tidak di marahi orang tuanya akibat ikut tawuran.
AKBP Rendi Sitia Permana mengatakan “Jadi informasi yang cukup viral tersebut tidak benar, dari hasil penyelidikan, diduga anak korban tersebut mengalami luka-luka akibat terlibat aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam)".
Beliau jg menerangkan kejadian tawuran bermula saat anak korban bersama 6 anak saksi lainnya berkumpul di rumah salah satu anak saksi di Kecamatan Taman, untuk mempersiapkan tawuran menggunakan sajam.
“Mereka berkumpul untuk mempersiapkan aksi tawuran, karena mendapatkan tantangan lewat grup media sosial dari sekelompok pelajar yang berasal dari salah satu sekolah di Kecamatan Petarukan,” ujar Kapolres Pemalang.
Dan pada saat mereka berkumpul, Kapolres Pemalang juga mengatakan, anak korban dibekali senjata tajam jenis celurit berwarna merah oleh salah satu anak saksi.
“Selanjutnya anak korban bersama 6 anak saksi lainnya mendatangi lokasi tawuran, sesuai kesepakatan dengan kelompok pelajar dari Petarukan,” tambah Kapolres AKBP Rendi.
Pada saat kejadian tawuran, Kapolres Pemalang mengatakan, anak korban berhadapan dengan lawannya yang juga membawa sajam, hingga kemudian anak korban terkena sabetan sajam yang menyebabkan luka pada lengan kiri.
“Setelah kejadian tersebut, anak korban kemudian dibawa oleh kelompoknya ke salah satu rumah sakit di Pemalang,” ujar Kapolres Pemalang.
Dalam penanganan kasus ini AKBP Rendi Setia Permana mengatakan, Polres Pemalang telah mengamankan sejumlah anak saksi dan telah menetapkan 1 anak yang berkonflik dengan hukum (ABH)."Kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara," Ujarnya
Meskipun dalam peristiwa ini pelaku masih dalam usia anak-anak, adapun pasal dan undang-undang yang dapat menjerat kasus ini, AKBP Rendi Setia Permana menerangkan 1 ABH yang diamankan dijerat pasal 80 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
"1 ABH dan sejumlah barang bukti, diantaranya dua buah Sajam jenis celurit yang digunakan ABH dan anak korban telah diamankan di Polres Pemalang," Ujarnya .
Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat, agar selalu memantau aktivitas anak di media sosial, serta mengawasi pergaulan dan kegiatan mereka di luar rumah.
"Peran aktif orang tua diperlukan, untuk mencegah anak agar tidak menjadi korban akibat terlibat tawuran dan perilaku kenakalan remaja lainnya", Begitu himbauan dari Kapolres Pemalang AKBP Rendi Setia permana.
Dan masyarakatpun berharap agar keamanan dan kenyamanan di Kabupaten Pemalang tetap terjaga dari isu-isu yang meresahkan. @humas_polri.
(Anggit K) .
.png)

.png)
