Buol, Ungkap Fakta. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Telah melakukan pendataan dan penginputan sebanyak 1.242 orang tenaga honorer daerah untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menindaklanjuti kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol, Drs, Asrarudin, M.Si. Menyampaikan kepada media ini bahwa proses pendataan telah diselesaikan sesuai instruksi Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami sudah menginput data sebanyak 1.242 tenaga honorer daerah ke dalam sistem dan tinggal menunggu hasil dari BKN dalam penginputan NIP dan insya allah bulan ini sudah bisa di proses". Ucapnya
Lanjut Asrarudin, Harapan saya kepada seluruh tenaga honorer daerah agar tetap bersabar, karena seluruh proses sudah berjalan sesuai dengan jadwal nasional. Berdasarkan jadwal tersebut, tahapan berlangsung sejak bulan Oktober. Namun, karena adanya penumpukan data dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, BKN membutuhkan waktu untuk memproses semuanya.". Ujarnya
Dari informasi yang kami terima, proses tersebut diupayakan selesai pada bulan November ini, dan paling lambat pada bulan Desember dan Alhamdulillah, sejauh ini Kabupaten Buol tidak mengalami hambatan dalam pelaksanaannya. Tambahnya.
Ia menjelaskan, skema PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu solusi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam rekrutmen PPPK penuh waktu. Dengan sistem ini, pegawai dapat bekerja dengan jam kerja yang sesuai kebutuhan instansi, namun tetap mendapatkan perlindungan hukum dan hak dasar sebagai aparatur pemerintah.
Menurutnya, Pemkab Buol berkomitmen agar seluruh tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetap mendapatkan kepastian status.
“Kami ingin memastikan tidak ada tenaga honorer yang terabaikan. Mereka telah menjadi bagian penting dalam pelayanan publik di daerah ini selama bertahun-tahun,” tambahnya.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk menyelesaikan status tenaga non-ASN sebelum akhir tahun 2025, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di seluruh daerah.
Penulis: Ruly
.png)

.png)
