Tuban, ungkapfakta.info-
Tim kontributor Media Ungkap Fakta info menemukan aktivitas penambangan kapur di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang diduga tidak sesuai dengan standar teknis pertambangan serta menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.
Kegiatan tambang tersebut diketahui dikelola oleh PT Al Jabbar Jaya Abadi, dan berlokasi di sekitar koordinat -7.03756° LS dan 112.05304° BT, tepatnya di kawasan Dusun Banjarjo, Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Berdasarkan hasil pemantauan visual di lapangan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 14.49 WIB, terlihat sejumlah alat berat dan truk pengangkut material beroperasi aktif di area tebing kapur besar yang telah terkikis akibat proses penambangan.
Dari hasil observasi lapangan, ditemukan adanya indikasi bahwa proses penambangan dilakukan tanpa sistem jenjang pengaman (bench) serta tanpa pagar pembatas atau rambu keselamatan kerja. Struktur tebing yang curam memperlihatkan tanda-tanda penambangan terbuka tanpa perencanaan reklamasi yang memadai.
Selain itu, tidak tampak fasilitas pengendalian debu atau pengelolaan air limpasan hujan (drainase) yang sesuai standar. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan longsor, polusi udara, dan kerusakan vegetasi sekitar lokasi tambang.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh kejelasan resmi mengenai status perizinan PT Al Jabbar Jaya Abadi sebagai pengelola tambang di lokasi tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap perusahaan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau provinsi sesuai kewenangannya.
Kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum (penambangan ilegal) dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.
Aktivitas tambang ini juga berdampak langsung terhadap warga sekitar, terutama akibat debu beterbangan, kebisingan alat berat, serta kerusakan jalan desa akibat truk pengangkut material.
Warga berharap agar pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan kegiatan tambang tidak merugikan masyarakat dan lingkungan di sekitar Kecamatan Rengel.
Redaksi meminta perhatian serius dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban, serta aparat penegak hukum untuk melakukan peninjauan langsung dan audit izin tambang milik PT Al Jabbar Jaya Abadi.
Transparansi perizinan dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi di sektor pertambangan dapat berjalan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
.png)



.png)
