• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Terciduk Gunakan Material Ilegal , Dinas PUPRHUB Peringatkan Adanya Sangsi Untuk Kontraktor Yang Melanggar Aturan

    Sabtu, 08 November 2025, November 08, 2025 WIB Last Updated 2025-11-08T02:34:37Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info
    Lebong-Maraknya Informasi Adanya Dugaan Kontraktor, yang di Angkat dari Pemberitaan media Dipatriot.com Tentang adanya Penyimpangan Kinerja , adanya Memakai material bangunan Tampa ada Izin yang jelas. Maka Secara langsung Pihak Penerintahan Lebong melalui  Dinas Pupr dan PURHUB Menindak lanjuti  Permasalahan Tersebut 


    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pekerjaan Umum  Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHUB) mengambil sikap tegas terhadap dugaan praktik penggunaan material ilegal dalam sejumlah proyek pembangunan. Peringatan keras ini secara khusus ditujukan kepada para kontraktor sebagai pihak ketiga pelaksana pekerjaan.

    Kadis PUPRHUB Lebong, Elvi Andriani. SE, secara gamblang menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi kontraktor yang menggunakan material tidak sah atau material yang tidak bersumber dari galian C (quarry) yang memiliki izin resmi. Imbauan ini mencakup seluruh paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRHUB, baik yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU), dan meliputi semua bidang seperti Bina Marga, Cipta Karya, dan Sumber Daya Air.

    “Saya akan segera berkoordinasi dengan seluruh Kabid (Kepala Bidang) dan pengawas untuk menegur pihak ketiga jika menggunakan material ilegal,” tegas Evi, melalui telpon aplikasi WhatsApp. 7/11/2025

    Komitmen ini bukan sekadar wacana. Evi, mengingatkan bahwa dalam proses lelang, setiap kontraktor diwajibkan melampirkan dokumen dukungan atau komitmen pasokan dari pemilik galian C yang berizin sebagai bagian dari administrasi tender. Dokumen inilah yang akan menjadi alat bukti dan dasar pemberian sanksi jika dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan.

    “Mereka waktu tender harus melampirkan dukungan galian C. Kalau prakteknya mereka menggunakan material ilegal, kami akan beri sanksi tegas,” kata Evi menegaskan.


    Kebijakan tegas ini muncul di tengah semakin kuatnya sorotan masyarakat terhadap maraknya penggunaan material ilegal dan aktivitas galian C tanpa izin (ilegal) di wilayah Kabupaten Lebong. Masyarakat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah lama menyuarakan keprihatinan akan dampak lingkungan dan kerugian negara akibat praktik ini. 

    Sumber: Dipatriot.com
    @matapublik-news.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e