Payakumbuh - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil melakukan upaya paksa (penangkapan) terhadap seorang laki-laki warga Kelurahan Parambahan Kecamatan Latina yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.
Tersangka yang diamankan berinisial ST (38), diringkus pihak kepolisian saat berada dirumahnya yang berlokasi di Kelurahan Parambahan Kecamatan Latina, Senin (03/11) pagi.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar S.H.M.H saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap tersangka.
" Betul, tersangka ST merupakan terduga pelaku pencurian satu unit mesin kompresor pada bulan September 2025 lalu, " kata Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kasat Reskrim, pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah yang juga berlokasi di Kelurahan Parambahan. Dirumah tersebut tersangka mengambil satu unit mesin kompresor dengan cara merusak kunci gembok pintu bagian belakang.
Saat di interograsi, kepada polisi tersangka mengaku telah menjual mesin kompresor tersebut seharga Rp 700.000,-. Berdasarkan keterangan tersangka juga, polisi kemudian mendatangi kediaman dari pembeli namun barang bukti tidak ditemukan.
" Masih dalam penyelidikan kita perihal keberadaan barang bukti yang telah dijual tersangka, " ujar Kasat Reskrim lagi.
Atas perbuatanya, Kasat Reskrim mengatakan akan menjerat tersangka dengan pasal 363 KUH-Pidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun untuk pencurian dengan pemberatan, namun bisa menjadi sembilan tahun jika memenuhi kondisi tertentu. (hms*)
.png)
.png)
