SULSEL, Ungkapfakta.info -
Empat Pengirus Ketua PGRI se-Kabupaten mengadakan rapat koordinasi untuk membahas kasus kedua Drs.Rasna.M.Pd dan Drs.Abdul Muis guru yang dipecat dari ASN karena masalah dana komite sekolah.
Rapat ini dihadiri oleh PGRI Kabupaten Luwu, Luwu Timur dan Palopo yang dilaksanakan di sekretariat PGRI Luwu Utara, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Bone,Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Selasa (11/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin membahas tentang latar belakang pemecatan guru tersebut dan kemungkinan langkah-langkah yang dapat diambil untuk membantu guru tersebut.
Ia juga membahas tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana komite sekolah.
"Pemecatan guru karena masalah dana komite adalah tidak adil. Kami akan berjuang untuk membela hak-hak guru yang dipecat dan memastikan bahwa mereka mendapatkan keadilan," sebutnya.
Selain itu, ungkap dia, rapat koordinasi ini merupakan upaya PGRI untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi hak-hak guru di wilayahnya. PGRI berkomitmen untuk terus berjuang untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.
"Kita berharap untuk mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan guru tersebut," jelasnya.
Jusman/Yustus
.png)

.png)
