Www.ungkapfakta.com Muba, — Dugaan penyimpangan serius dalam proyek drainase di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini memasuki babak baru. Ormas Cakar Sriwijaya Muba dan LSM Gempita Muba secara tegas dan terbuka mendesak Inspektorat Kabupaten Muba serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba agar segera dan cepat menindaklanjuti surat laporan resmi yang telah mereka layangkan.
Surat bernomor 52/GEMPITA-CS/MUBA/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025 tersebut berisi laporan dugaan penyimpangan, kelalaian berat, serta pekerjaan proyek drainase yang diduga dikerjakan secara asal-asalan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Bangunan Miring, Retak, Nyaris Roboh
Ketua LSM Gempita Muba, Mauzan, menyatakan bahwa laporan tersebut bukan opini, melainkan hasil temuan lapangan yang dapat diverifikasi.
“Drainase ditemukan dalam kondisi miring, retak, dan nyaris roboh meski belum lama dikerjakan. Ini patut diduga mencerminkan kegagalan total proyek yang dibiayai uang rakyat,” tegas Mauzan.
Dalam surat laporan itu disebutkan bahwa struktur bangunan diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis, baik dari sisi pondasi, pasangan, maupun kekuatan konstruksi. Lebih parah lagi, tidak ditemukan papan informasi proyek, yang menguatkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi informasi publik.
Status Proyek Gelap, Diduga Proyek Desa
Awalnya, proyek drainase tersebut diduga milik Dinas PU Perkim Muba. Namun setelah dikonfirmasi langsung, PU Perkim Muba secara tegas menyatakan tidak memiliki kegiatan apa pun di Desa Bandar Jaya.
Dengan demikian, LSM Gempita dan Ormas Cakar Sriwijaya menduga kuat proyek tersebut merupakan proyek Pemerintah Desa Bandar Jaya, yang bersumber dari Dana Desa atau sumber keuangan desa lainnya.
“Status proyek gelap, tidak transparan, dan hingga kini tidak ada klarifikasi resmi dari pemerintah desa. Ini kondisi yang sangat mencurigakan,” ujar Mauzan.
Diduga Ada Kelalaian Berat dan Potensi Kerugian Negara
Ketua Ormas Cakar Sriwijaya Muba, Rizki Singgih, menilai kondisi tersebut bukan sekadar kesalahan teknis biasa, melainkan patut diduga sebagai bentuk kelalaian berat yang disengaja.
“Tidak ada keterbukaan, tidak ada klarifikasi, dan tidak ada upaya perbaikan meski bangunan sudah rusak. Ini patut diduga sebagai pembiaran yang disengaja dan pengabaian terhadap keselamatan warga,” tegas Rizki.
Dalam laporan tersebut, kedua lembaga menduga telah terjadi:
Kelalaian berat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek
Pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis
Lemahnya fungsi pengawasan di tingkat desa
Pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas
Indikasi pemborosan serta potensi kerugian keuangan negara
Desak Inspektorat dan Kejari Muba Bertindak Cepat
LSM Gempita dan Ormas Cakar Sriwijaya mendesak Inspektorat Kabupaten Muba untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh, serta memeriksa Kepala Desa Bandar Jaya, perangkat desa, TPK, hingga pihak lain yang diduga terlibat.
Tak hanya itu, Kejari Muba juga diminta segera turun tangan untuk mengkaji dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi masuk ranah pidana.
“Kami minta Inspektorat dan Kejari Muba tidak lamban. Jangan tunggu bangunan roboh dan menelan korban. Surat laporan ini harus ditangani secara serius, bukan formalitas,” tegas Rizki.
Ancam Aksi Besar-Besaran
Kedua lembaga menegaskan, jika laporan tersebut diabaikan atau ditangani setengah hati, mereka siap meningkatkan eskalasi dengan aksi terbuka dan pelaporan lanjutan ke aparat penegak hukum.
“Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan turun ke jalan. Ini bukan provokasi, ini peringatan keras agar hukum dan pengawasan tidak mandul,” tutup Mauzan.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Muba, Kejari Muba, dan Pemerintah Desa Bandar Jaya belum memberikan tanggapan resmi. Warga berharap aparat segera bertindak sebelum proyek drainase yang diduga bermasalah tersebut benar-benar roboh dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Team
.png)

.png)
