Pemalang. Ungkapfakta.info
Sebanyak 70 lebih desa di Kabupaten Pemalang terancam gagal bayar dan berhentinya proyek yang tengah berjalan di karenakan DD(Dana Desa) tahap 2 yang gagal cair.
Dana Desa (DD) Tahap 2 yang gagal cair di Kabupaten Pemalang pada tahun 2025 memang terjadi dan merupakan bagian dari masalah yang lebih luas di tingkat Provinsi Jawa Tengah dan nasional. Keterlambatan ini terutama disebabkan oleh adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dinilai mendadak dan memberlakukan batas waktu pengajuan yang kedua.
Sekda Jateng (Sumarno) menanggapi gagalnya pencairan dana desa tahap II non-earmark di 2.176 desa. Jika ditotal, nilai dana yang tidak cair itu mencapai Rp 598,4 miliar.
"Ada juga desa yang berhasil mencairkan, ini menunjukan adanya perbedaan kecepatan dan ketepatan pengajuan di tingkat desa." Kata sumarno.
"“Kenapa yang lain cair? Berarti bicara soal proses pengajuan yang harus lebih cepat. Kendala-kendala ini harus jadi evaluasi,” tambahnya.
Ada beberapa faktor penyebab gagalnya pencairan DD tahap 2.
Beberapa faktor spesifik yang menyebabkan penundaan atau kegagalan pencairan dana desa, termasuk di Pemalang, antara lain:
Batas Waktu Pengajuan: PMK 81/2025 menetapkan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahap I dan pengajuan tahap II paling lambat tanggal 17 September 2025. Banyak desa di Jawa Tengah, termasuk di Pemalang, terlambat mengajukan berkas melewati batas waktu ini, sehingga sistem penyaluran dana otomatis terblokir.
Selain batas waktu, desa juga diwajibkan melengkapi dokumen lain, seperti laporan realisasi penyerapan minimal 60% dan capaian output minimal 40% dari tahap I, serta akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Proses administrasi ini memakan waktu dan menjadi kendala teknis bagi beberapa desa.
Akibat kegagalan pencairan ini, sejumlah proyek pembangunan fisik dan kegiatan kemasyarakatan di desa terancam mandek atau gagal bayar. Gaji kader posyandu, imam, dan kegiatan lainnya yang didanai dari Dana Desa non-earmark juga terdampak.
Pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Mendagri, Menkeu, dan Mendes PDTT pada 5 Desember 2025, yang meminta pemerintah desa untuk segera menyesuaikan APBDes 2025 sesuai aturan baru agar pencairan dapat berjalan lancar. Pemerintah juga menjamin bahwa dana yang belum tersalurkan pada 2025 akan dipenuhi pada tahun anggaran 2026.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai status pencairan di Pemalang, disarankan untuk menghubungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pemalang atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat. Pihak desa juga dapat mengecek status melalui sistem OM SPAN Kemenkeu.
**ATK
.png)

.png)
