• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Jika Pekerjaan Terlambat, Lewat Pasal Pasal Dalam Kontrak, Polda Wajib Panggil PPK Dan Pelaksana

    Kamis, 18 Desember 2025, Desember 18, 2025 WIB Last Updated 2025-12-18T05:00:15Z
    masukkan script iklan disini




    Kalbar, Sintang: Melihat masa kerja kontrak yang begitu mepet, masyarakat yakin proyek pembangunan perkuatan tebing di sungai Melawi segede Rp. 20 Miliar Lebih, milik BWSK 1, bakal molor dan terjadi keterlambatan.  


    " Kami pesimis kalau paket basah ini selesai. Pasalnya, teken kontrak tanggal 25 Juni. Waktu pelaksanaan 160 hari kalender. Bulan Nopember 2025 belum ngapa-ngapain. Desember baru dikit dikerjakan. Sementara anggaran sudah hampir tutup tahun, " ucap warga sekitar.


    Papan plang proyek menyebutkan, Nomor kontrak: P.15.02.Bws-9.1/PPK/04/2025.Tanggal kontrak 12 Juni 2025. Nilai kontrak: Rp 20.178.800.000. Waktu pelaksanaan: 160 hari kalender. Pelaksana: PT. Jaya Teknik Lestari.


    " Sekiranya akhir Desember pekerjaan tersebut tidak selesai, sesuai aturan hukum kontrak kerja, kami minta kontraktor dan PPK diperiksa. Polda Kalbar punya kewajiban untuk memanggil mereka sekaligus melakukan penyelidikan, " pinta Ask, masyarakat setempat. 


    Ia menuding pihak Balai terlalu lemah dan tidak becus dalam mengelola termasuk memplanning rencana kerja terhadap paket tersebut. " Karna ini menyangkut penyerapan anggaran yang lambat, kami ingin mereka mendapat sanksi, " tegas Ask sambil menambahkan kita tetap monitor sampai tuntas.( 007/ D.Arifin )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e