• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Keterbatasan Anggaran Desa Akibat Kebijakan Pusat, Ruang Gerak Pemerintah Desa Kian Sempit

    Kamis, 18 Desember 2025, Desember 18, 2025 WIB Last Updated 2025-12-18T03:49:19Z
    masukkan script iklan disini



    Keterbatasan Anggaran Desa Akibat Kebijakan Pusat, Ruang Gerak Pemerintah Desa Kian Sempit

    Barru,Ungkapfakta– Pemerintah Desa mengakui bahwa pada tahun anggaran 2024 hingga 2025, ruang gerak desa dalam mengelola program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat semakin terbatas. Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat yang telah mengatur secara rinci persentase penggunaan Dana Desa.

    Kepala Desa Siwaung Sudirman B. menjelaskan, saat ini sebagian besar anggaran telah ditentukan peruntukannya oleh pemerintah pusat, seperti alokasi untuk penanganan stunting, ketahanan pangan, serta program nasional lainnya. Kondisi tersebut membuat pemerintah desa tidak lagi memiliki keleluasaan seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

    “Kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, sekarang ini pemerintah desa tidak lagi leluasa mengelola kegiatan. Hampir semua sudah ditentukan persentasenya oleh pemerintah pusat, sehingga musyawarah desa seolah tidak lagi berfungsi maksimal,” ujarnya.
    (18/12/2025)


    Ia menambahkan, sejumlah kegiatan yang sebelumnya dikelola langsung oleh pemerintah desa kini dialihkan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, tidak semua kegiatan tersebut memberikan nilai tambah yang signifikan bagi desa.

    Bahkan, untuk tahun anggaran mendatang, desa diperkirakan hanya mengelola sekitar dua hingga tiga persen dari total Dana Desa. Anggaran tersebut umumnya digunakan untuk kegiatan operasional seperti menjamu tamu, kegiatan keagamaan, serta kebutuhan administrasi desa.

    “Tahun depan anggaran semakin terbatas. Masa jabatan juga akan berakhir, sehingga yang bisa dikelola desa hanya sekitar tiga persen, itu pun untuk kegiatan operasional seperti ADD, pengajian, RT/RW, dan posyandu,” jelasnya.


    Dengan total anggaran desa yang mencapai kurang lebih Rp900 juta, pemerintah desa berharap adanya evaluasi kebijakan agar desa kembali memiliki peran strategis dalam menentukan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

    Pemerintah desa menilai, tanpa fleksibilitas anggaran, sulit bagi desa untuk berinovasi dan menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan
    tutur Kepala Desa Siwaung Sudirman B.Kecamatan Barru Kabupaten Barru Sulawesi Selatan.
    .
    Reporter"(Kul indah)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e