Kalbar, ungkapfakta.info-
Masyarakat Desa Balai Kecamatan Tayan Hilir mempertanyakan dasar keabsahan pengalihan nama dari perusahaan A ke B, termasuk izin operasi mereka.
Seperti diketahui bahwa pada tanggal 15 Desember 2025, PT. Intellisys Tripratama (IT) telah melakukan pembebasan lahan alias modas di dusun ambong keresik RT 12 titi amang. Awalnya lahan tersebut milik PT IJG di wilayah Desa Balai Ngin Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.
" Ini menjadi Pertanyaan Kami, lewat aturan main apa kok bisa dan terlalu mudah dialihkan. Kemudian apakah PT. Intelinsis Tritratama memiliki izin pembukaan lahan termasuk IUP. Sementara alat alat mereka sudah stanbay dilokasi, " tanya warga sekitar sedikit heran.
Ia meminta PT. Intellisys Tripratama dan Pemerintah menjelaskan izin-izinnya, sebelum perusahaan yang HGU nya kami ragukan itu, beroperasi secara intens. " pihak Perusahaan tidak bisa sembarangan bergerak, paling tidak kami harus tahu dulu ada atau tidak izinnya, " tekan Warga tadi.
(Ridwan)
.png)

.png)
