*MAKASSAR,-Ungkap Fakta - Profesi wartawan di era digital dituntut lebih dari sekadar mampu menulis. Setiap insan pers wajib membekali diri dengan ilmu dasar jurnalistik dan menjaga Kode Etik Jurnalistik agar tetap profesional.(27/6/2026)
Hal itu ditegaskan Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia, Andre Hariyanto, CFNLP, CMST, CLMA, CT, dalam tulisannya berjudul "Wartawan Harus Berilmu dan Beretika".
"Seorang Wartawan dan Jurnalis Wajib Membekali Diri dengan Ilmu Dasar - Dasar Jurnalistik dan Menjaga Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya agar profesional," tulis Andre.
Menurutnya, di tengah kecepatan informasi digital, masyarakat membutuhkan berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya. Karena itu, wartawan tidak hanya dituntut pandai menulis, tetapi juga harus memahami prinsip verifikasi dan keberimbangan.
"Menjadi wartawan bukan sekadar memiliki kartu identitas pers atau media. Profesi ini mengemban tanggung jawab besar sebagai penyampai informasi kepada publik," tegasnya.
Andre mengingatkan, kesalahan dalam menyajikan berita dapat menimbulkan kesalahpahaman hingga merugikan pihak tertentu. Salah satu bentuk pelanggaran yang sering terjadi adalah penayangan foto atau identitas seseorang tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 menegaskan, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
"Jurnalis yang profesional tidak mencari 'jubir' sendiri. Tugasnya adalah konfirmasi langsung ke pihak yang diberitakan. Harkat dan martabat seseorang tidak bisa dibeli dengan uang, dan juga tidak bisa dipulihkan hanya dengan kata 'maaf' atau take down," pungkasnya.
Jurnalist" (Kul indah)
.png)
.png)
