Buol. Ungkap Fakta. Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol menyampaikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun berjalan. Hingga November 2025, Kejari Buol telah menangani empat perkara korupsi yang tersebar di berbagai sektor pelayanan publik. 9/12/2025
Dengan Nomor: PR-04/P.2.17.2/Dip.4/12/2025 Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, kembali menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk meneguhkan komitmen melawan korupsi. Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi sebuah pengingat bahwa korupsi merupakan ancaman nyata bagi kemanusiaan, pembangunan nasional, dan masa depan generasi mendatang.
Pada peringatan tahun ini, Kejaksaan mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”. Tema tersebut mengandung filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tindakan represif penegakan hukum, melainkan bagian dari ikhtiar memastikan tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.
Kejaksaan Negeri Buol melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan berbagai langkah penanganan perkara sesuai tahapan proses penegakan hukum. Sejak Januari sampai November 2025, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buol sudah melakukan 4 (empat) Penyelidikan, 2 (dua) perkara naik ke proses Penyidikan, 1 (satu) perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu dan telah melakukan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incrach) terhadap 3 (tiga) perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Buol, melalui Plt. Kepala Seksi Intelijen Arbin Nu'man, S.H. menjelaskan ada 4 Perkara yaitu
1. Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lamakan TA 2020 s/d 2024. Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kerugian Negara berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Buol sebesar Rp597.372.090 (Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Rupiah).
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah pada Sekretariat DPRDKabupaten Buol TA 2023. Proses Penyidikan dan perhitungan kerugian negara.
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Guamonial Tahun Anggaran 2020 s/d 2023. Proses Penyelidikan.
4. Tindak Pidana Korupsi pada PekerjaanPemeliharaan Rutin Jalan Ruas Tayadun – Domag Mekar TA 2022. Ucapnya
Proses Penyelidikan. Terhadap eksekusi perkara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh keKuatanhukum tetap (Incrach) Nomor: 9/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL tanggal 25 Feb 2025 atas nama terpidana MOH JALIL ARIFIN Alias JALIL. Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buol telah melakukan penyetoran uang pengganti ke Kas Negara sebesar Rp86.544.000 (delapan puluh enam juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Selanjutnya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Guamonial Tahun Anggaran 2020 s/d 2023, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buol menerima penitipan pembayaran kerugian sebesar Rp167.000.000 (saratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan untuk sementara uang tersebut dititipkan pada rekening penitipan Kejaksaan Negeri Buol.
Bahwa selain itu, Kejaksaan Negeri Buol melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) turut mencatat capaian kinerja dalam upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Melalui pelaksanaan fungsi bantuan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya, Bidang Datun telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp548.138.249,- (lima ratus empat puluh delapan juta seratus tiga puluh delapan ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah). Dari jumlah tersebut, sebesar Rp249.544.063 (dua ratus empat puluh sembilan juta lima ratus empat puluh empat ribu enam puluh tiga rupiah) merupakan pengembalian ke Kas Daerah Kabupaten Buol dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Buol tahun 2022 dan 2023.
Sedangkan sisanya sebesar Rp298.594.186,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh empat ribu seratus delapan puluh enam rupiah) merupakan Bantuan Hukun Non Litigasi kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kejaksaan terus berupaya menjadi garda terdepan yang memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola menjadi bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi.
Setiap tindakan penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga menghadirkan pemulihan nyata bagi masyarakat dan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Melalui rangkaian kegiatan dan capaian kinerja tersebut, Kejari Buol berharap kesadaran publik terhadap bahaya korupsi semakin meningkat, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum terus terjaga.
.png)

.png)
