Kendari,ungkapfakta-(24/122025) Sulawesi Tenggara – Sebuah laporan polisi terkait dugaan tindak pidana ringan telah diajukan di Polsek Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara pada tanggal 21 Desember 2025. Laporan tersebut diajukan oleh seorang wanita bernama Ikka Tri Tania, yang mengaku menjadi korban dari tindakan tidak menyenangkan.
Menurut laporan yang beredar di media sosial, kejadian bermula pada hari Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 01:00 WITA. Korban diduga diserang oleh seorang wanita yang datang ke lokasi kejadian dan melakukan penyerangan fisik, termasuk menarik rambut dan menyiramkan kopi ke kepala korban.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan penyelidikan.
jurnalist",(Kul indah)
.png)
.png)
