• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Gudang Warga Barombong, Empat Pelaku Diamankan

    Rabu, 24 Desember 2025, Desember 24, 2025 WIB Last Updated 2025-12-24T02:15:54Z
    masukkan script iklan disini



    Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Gudang Warga Barombong, Empat Pelaku Diamankan

    Gowa ,ungkapfakta– Seorang warga Kabupaten Gowa berinisial GU (28) menjadi korban pencurian di gudang miliknya yang berlokasi di Jalan Daeng Tata Lekokboddong Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong. kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 70 juta.
    Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, di antaranya besi tua, mesin sepeda motor, serta beberapa tabung gas oksigen yang disimpan di dalam gudang.(24/12/2025)

    Menindaklanjuti laporan korban, aparat kepolisian dari Polres Gowa melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat terduga pelaku pencurian. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Pelaku pertama yang diamankan berinisial IL (30). Ia ditangkap di kawasan Sapiria, Kelurahan Benteng Somba Opu, pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 21.30 Wita. Saat penangkapan, IL sempat bersembunyi di dalam rumah sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Gowa.

    Selain IL, polisi juga mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial AK (14), AL (17), dan AN (24). Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
    Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, mengatakan bahwa para pelaku menjalankan aksinya secara bertahap dengan memanfaatkan kelengahan korban.
    “Ada empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil kami amankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).

    Ia menambahkan, barang hasil curian diangkut menggunakan sepeda motor hingga kendaraan truk. Berdasarkan keterangan korban, total kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp 70 juta.

    Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

    Jurnalist",(Kul indah)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e