TUBABA — Sengketa tanah Lembaga Sosial Desa (LSD) seluas kurang lebih 50 hektare di Umbul Bakung Nyelai, Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, kembali menjadi sorotan.
Selain persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan, proses penyelesaian sengketa tersebut kini turut memunculkan dugaan persoalan dalam pengumpulan serta pengelolaan dana iuran masyarakat. Warga disebut diminta mengumpulkan dana sebesar Rp5 juta bagi setiap warga yang memiliki lahan LSD, dengan alasan untuk membiayai proses penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
Joko, salah satu warga sekaligus RK, membenarkan adanya pengumpulan dana tersebut. Menurutnya, dana itu dikumpulkan berdasarkan kesepakatan masyarakat setelah upaya penyelesaian secara non-litigasi tidak menemukan titik temu.
«“Itu kesepakatan warga karena kita mau menempuh jalur hukum. Semua RK diminta untuk mengumpulkan dana tersebut. Setiap warga yang memiliki lahan LSD kita mintakan Rp5 juta. Untuk surat kesepakatan itu ada sama Pak Kepalo, Carik dan pengacaranya,” ujar Joko.»
Ia menjelaskan, khusus di RK 04 terdapat lima warga yang menyerahkan dana. Uang tersebut, kata dia, kemudian diserahkan kepada bendahara.
"Untuk di RK 04 itu cuma lima orang. Kita cuma mengumpulkan saja, uang itu diantarkan mereka langsung ke saya dan langsung saya serahkan ke bendahara,” katanya saat di konfirmasi melalui sambungan telepon pada (02/09/2026).
Sementara itu, Musairi selaku bendahara mengungkapkan bahwa dana yang berada dalam pengelolaannya mencapai sekitar Rp248 juta lebih. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta disebut telah disetorkan kepada pihak pengacara untuk keperluan penyelesaian perkara.
"Ya mas, saya yang pegang dana itu sekitar Rp248 juta lebih dan sudah disetor ke pengacaranya sekitar Rp200 juta. Itu saya sama Kepalo yang setor. Bukti transfer ke pengacara itu ada, yang pegang Kepalo,” ungkap Musairi.
Namun, keterangan tersebut berbanding dengan pengakuan salah seorang warga yang mengaku tidak mengetahui secara jelas adanya surat kesepakatan yang mengatur mekanisme pendanaan tersebut.
"Setahu saya itu tidak ada surat kesepakatan yang mengarah pada pendanaan, karena yang bicara hanya Kepalo dan pengacaranya saja. Di situ pula ditulis di kuitansi pembebasan lahan. Kami ini tidak mengerti, jadi ikut saja,” ujar warga tersebut.
Perbedaan keterangan itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pengumpulan dana, mekanisme penarikan iuran, jumlah warga yang telah membayar, pihak yang menguasai dana, hingga penggunaan uang yang telah terkumpul.
Keputusan Terkait Lahan Dipersoalkan
Persoalan lain juga muncul terkait adanya berita acara yang disebut dibuat oleh Kepalo Tiyuh Candra Kencana, Zainal, mengenai penyelesaian lahan LSD tersebut.
Supriyadi, Kepalo Tiyuh Mulya Jaya, menilai terdapat poin dalam berita acara tersebut yang dianggap merugikan pihak Tiyuh Mulya Jaya. Ia bahkan menyebut keputusan tersebut dipersoalkan oleh warga.
"Adanya berita acara yang dibuat oleh Kepalo Tiyuh Candra Kencana, pada poin 2 saya membantah karena itu terkesan menyerahkan lahan tersebut. Kalau buat Tiyuh Candra Kencana silakan, tapi warga kami tidak mau dengan apa yang sudah diputuskan Zainal melalui berita acara tersebut dan mereka akan tuntut Zainal dengan keputusan dia itu,” jelas Supriyadi.
Menurut Supriyadi, persoalan tersebut sebelumnya masih memiliki peluang untuk diselesaikan melalui musyawarah. Namun, ia menyebut keputusan dari pihak kecamatan kemudian mengarah pada penyerahan lahan LSD kepada pihak Tiyuh Bandar Dewa.
"Sebenarnya Kepalo Anwar masih memberikan peluang untuk diselesaikan, tapi justru camat yang memutuskan lahan LSD tersebut harus diserahkan ke pihak Tiyuh Bandar Dewa,” cetusnya.
Minta Transparansi dan Penelusuran APH
Munculnya sejumlah keterangan yang berbeda membuat transparansi dalam penyelesaian sengketa lahan LSD tersebut menjadi penting. Terlebih, terdapat dana masyarakat dalam jumlah cukup besar yang disebut telah dikumpulkan dan sebagian telah dibayarkan kepada pihak pengacara.
Apabila pengumpulan dana tersebut benar dilakukan berdasarkan kesepakatan warga untuk kepentingan proses hukum, maka dokumen kesepakatan, daftar warga yang membayar, bukti penerimaan, serta bukti pembayaran kepada pihak pengacara perlu dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Aparat Penegak Hukum (APH) juga dinilai perlu melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan, terutama terkait asal-usul dana, mekanisme pengumpulan, pengelolaan, serta penggunaan dana masyarakat tersebut.
Penelusuran secara menyeluruh diperlukan agar sengketa tanah LSD tidak berkembang menjadi persoalan baru, khususnya terkait dugaan pungutan, pengelolaan dana yang tidak transparan, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian lebih lanjut. Pihak Kepalo Tiyuh Candra Kencana, aparatur tiyuh, pihak kecamatan, maupun pengacara yang disebut dalam keterangan warga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.(San).
.png)

.png)

