MEDIA UNGKAP FAKTA INFO//Muara Enim Sumsel, 23 Desember 2025 - Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Lintas Muara Enim - Baturaja, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, pada Selasa (23/12/2025) pukul 07.00 WIB. Satu orang tersangka, Lutfi Alman Faluthfi (48), ditangkap dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 27,85 gram.
Lutfi, warga Komplek PJKA, Pasar Tanjung Enim, Lawang Kidul, Muara Enim, ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna orange di lokasi tersebut. Hasil tes urine menunjukkan positif narkotika.
Kapolres Muara Enim melalui Sat Resnarkoba melakukan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. "Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Muara Enim," ujar Kapolres.
Barang bukti yang disita antara lain 4 paket sabu, 5 plastik klip, 4 tissue, 1 HP OPPO A5, dan 1 mobil Daihatsu Sigra. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan tersangka narkotika
Lutfi Alman Faluthfi
Selasa, 23 Desember 2025, pukul 07.00 WIB
Jalan Lintas Muara Enim - Baturaja, Desa Karang Raja, Muara Enim
Diduga melakukan transaksi narkotika
Penangkapan oleh Polres Muara Enim berdasarkan informasi masyarakat. "(Elwin/GMMB)
.png)

.png)
