• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polrestabes Surabaya Tetapkan 1 Tersangka Tewasnya Pengunjung Klub Ibiza

    Wandaprastica
    Senin, 01 Desember 2025, Desember 01, 2025 WIB Last Updated 2025-12-01T15:49:07Z
    masukkan script iklan disini




    Surabaya - ungkapfakta.info || Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AK (40) penganiayaan terhadap Korban MRY (24), pria asal Kecamatan Taman, Sidoarjo, meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan pecahan botol minuman keras oleh rekannya sendiri saat berada di Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh Surabaya, Kamis (27/11/2025) dini hari.



    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan peristiwa ini bermula saat MRY dan AK minum minuman keras (miras) di tempat kos pelaku yang berada di kawasan bungurasih pada Rabu (26/11/2025) hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian Pelaku AK yang dalam keadaan pengaruh alkohol bersama korban dan lima rekannya sepakat melanjutkan pesta ke Ibiza Club Surabaya.



    “Sekitar pukul 00.30 WIB rombongan tiba di lokasi hiburan malam tersebut dan memesan ruang Hall VIP 2. Mereka kemudian kembali memesan beberapa botol minuman beralkohol, salah satunya bermerk SACCHARUM,” tutur Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfi, pada Senin (01/12/2025).



    Saat pesta miras tersebut, MRY diduga mabuk dan mengamuk hingga botol-botol dan beberapa benda di meja pecah. Kemudian, AK berusaha untuk menenangkan MRY. Namun, AK terkena pukulan dari MRY.



    Dengan amarah memuncak dan kendali diri hilang, pelaku mengambil pecahan botol kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali. Korban pun terjatuh bersimbah darah dan tak sadarkan diri, sampai akhirnya korban meninggal dunia," ucapnya.



    Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku mengaku spontan melakukan pemukulan karena emosi dipukul lebih dulu oleh korban. Namun tindakan itu tetap tidak dapat dibenarkan karena telah menyebabkan korban meninggal dunia.



    "Kombes pol Lutfhie, menyebut hubungan antara tersangka dengan korban sebenarnya cukup dekat. Bahkan kedekatannya sudah dianggap seperti saudara sendiri. Jadi memang hari-hari sering bersama di terminal kadang-kadang, korban juga sering memberikan makanan untuk tersangka, tersangka sering juga memberi uang ke korban, jadi memang sangat dekat hubungannya," tuturnya.



    Barang Bukti

    • Hasil VER

    • 1 (satu) buah botol minuman alkohol bertuliskan SACCHARUM bekas dalam keadaan pecah

    • 2 (dua) buah gelas dalam keadaan pecah

    • 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk warna hitam kapasitas 2 Gb berisikan rekaman CCTV

    • Surat Kematian Korban

    • Kartu Keluarga Korban

    • Kaos dan Topi Tersangka (Dalam Pencarian)


    Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

    (Wpd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e