Banyuasin — ungkapfakta.ingo : Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Banyuasin menyoroti kondisi Bendera Merah Putih yang tampak robek dan tidak layak berkibar di halaman Kantor DPRD Kabupaten Banyuasin. Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena dinilai mencederai rasa hormat terhadap simbol negara.
Ketua GAASS Banyuasin, Wahyu Dwi Nanda, menegaskan bahwa pengibaran bendera dalam kondisi rusak merupakan bentuk kelalaian terhadap aturan dan nilai-nilai nasionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap lembaga pemerintahan Dan Melanggar Undang - Undang No. 24 Tahun 2009 Pasal 67. Tentang ( Mengibarkan Bendera Rusak, Robek, Luntur, Kusut Dan Kusam)
Menurutnya, sebagai gedung wakil rakyat, Kantor DPRD seharusnya menjadi contoh dalam menjaga martabat dan kehormatan simbol negara. “Bendera Merah Putih bukan hanya simbol negara, tetapi juga lambang perjuangan. Ketika dibiarkan robek, itu menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap nilai-nilai kebangsaan,” ujarnya.
GAASS Banyuasin meminta pihak Aparat penegak hukum (APH) Bertindak Tegas Dan Memanggil Ketua Dan Sekretaris DPRD Banyuasin Serta Dapat Menerapkan Sanksi Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 (Pidana Penjara Paling Lama 1 Tahun Atau Denda Paling Banyak Rp. 100.000.000)
Ketua GAASS menambahkan bahwa pihaknya akan Terus Mengawal Permasalahan Ini Dan Akan Melakukan Aksi Di Kantor Mapolda Provinsi Sumsel,” tegasnya.
GAASS berharap Hal Ini Tidak Terjadi Lagi Di Lingkungkan Pemerintah Kab. Banyuasin Karna Hal Ini Memalukan Instansi Dan Memalukan Daerah Kabupaten Banyuasin. tutupnya.
Reporter : Mulyadi
.png)
.png)
