• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencuri Kabel PJU dan Telkom di Bubutan.

    Wandaprastica
    Rabu, 03 Desember 2025, Desember 03, 2025 WIB Last Updated 2025-12-03T16:13:34Z
    masukkan script iklan disini




    Surabaya - ungkapfakta.info || Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) dan kabel Telkom di kawasan bubutan Surabaya. Dua pelaku resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka Keduanya berinisial MI (43) dan MD (52). Rabu (3/12/2025)



    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan bahwa pencurian dilakukan pada 1–2 Desember 2025 sekitar pukul 22.30–05.00 WIB. Kedua beraksi di Jalan Bubutan, tepatnya di depan Kampung Maspati, dengan memanfaatkan kondisi jalan yang sepi.



    MI dan MD membuka tutup gorong-gorong kemudian masuk ke dalam mencari jalur kabel, lalu memotongnya menggunakan gergaji besi serta tang pemotong. Untuk mempermudah menarik kabel, keduanya memakai alat katrol. Kabel yang sudah terpotong dimasukkan ke karung dan dibawa ke kos MI di Tambak Dalam, Asemrowo. di sana kulit kabel dikupas untuk mengambil tembaga sebelum dijual kepada seorang penimbang berinisial A.



    Dalam pemeriksaan, MI dan MD mengakui bahwa mereka bukan baru sekali melakukan kejahatan ini. Kapolrestabes menyebut kedua pelaku sudah hampir 20 kali mencuri kabel di titik yang sama.





    Selain mengamankan kedua tersangka polisi menyita barang bukti antara lain, 


    • Tang pemotong besar

    • Katrol

    • Linggis

    • Sisa kabel PJU

    • Kabel Telkom

    • Tembaga hasil kupasan



    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara.



    Kombes Pol Luthfie menegaskan bahwa seluruh jajaran Polrestabes Surabaya akan selalu berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli, memperkuat pengawasan, serta menindak tegas setiap upaya kriminal yang mengancam fasilitas publik dan infrastruktur vital.



    “Aset negara adalah hak masyarakat luas dan tidak boleh dibiarkan menjadi sasaran kelompok yang ingin mencari keuntungan pribadi melalui tindakan melawan hukum.” pungkasnya.



    (Wpd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e