• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polrestabes Surabaya Tangkap 3 Pelaku Pencurian Kabel Telkom.

    Wandaprastica
    Rabu, 03 Desember 2025, Desember 03, 2025 WIB Last Updated 2025-12-03T16:08:45Z
    masukkan script iklan disini




    Surabaya - ungkapfakta.info || Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 3 Pelaku pencurian kabel Telkom yang terjadi beruntun di kawasan Pacar Kembang. sementara satu terduga pendana masih terus diburu.



    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan polisi masuk pada 20 Oktober 2025. Pencurian terjadi pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di Pacar Kembang Gang 5.



    “Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi yang terencana dan sistematis. Mereka memanfaatkan kelengahan pengawasan serta keyakinan warga setempat bahwa mereka adalah pekerja resmi dari pihak berwenang. Hal ini memudahkan mereka untuk melakukan penggalian dan penarikan kabel tanpa dicurigai,” tutur Kombespol Luthfi, pada Rabu (3/12/2025).



    Pada 13 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Jatanras menangkap tiga pelaku di sebuah rumah di kawasan Gubeng Kertajaya. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian. sementara satu orang lainnya, berinisial A.G, yang berperan sebagai pendana kegiatan pencurian, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


    C.A (47), warga Kecamatan Gubeng, berperan sebagai koordinator pengawasan dan pengamanan saat proses penggalian serta penarikan kabel di lokasi.


    J.M (30) tahun, warga Tambaksari, bertindak sebagai pengamanan lapangan dan merapikan bekas galian. Dari hasil penyidikan, ia menerima amplop berisi uang Rp400.000 pada hari pertama penggalian, serta Rp1.500.000 untuk merapikan sisa galian, sebelum menyerahkan Rp250.000 kepada BS sebagai “uang rokok”.


    B.S (49) tahun asal Gubeng, diketahui membantu perapian lokasi dan melakukan pengondisian terhadap warga setempat.


    Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan kedok perizinan kepada warga untuk memperlancar aksinya. Mereka mendatangi ketua RT dan RW, seolah sedang melakukan pekerjaan resmi.



    Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 


    • 1 flashdisk berisi rekaman CCTV

    • 3 unit ponsel

    • 1 jaket biru

    • 1 Rompi hitam

    • 1 set seragam polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga.



    Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga menambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait peran turut serta dan membantu terjadinya tindak pidana.



    (Wpd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e