Tuban, Ungkapfakta.Info-
Pengerjaan proyek bronjang dan TPT yang ada di Desa Sukorejo.Kecamatan Parengan.Kabupaten Tuban.Jatim.diduga telah menyalahi aturan undang-undang pemerintah dikarenakan tanpa adanya pemasangan plang papan nama proyek serta tanpa memakai K3.
Terus dari hasil pengerjaan tersebut asal jadi.karena dari ukuran besi yang di pakai terlalu kecil ( ukuran besi 8 ) dan tanpa adanya pengawasan dari dinas terkait.ini bisa juga dinamakan proyek siluman.
Dari segi pemasangan batu Bronjong juga asal jadi dikarenakan cara penataan batu amburadul semua.
Dari penemuan Langsung oleh awak media.hingga berita ini dinaikan dan sampai proyek tersebut selesai tanpa adanya pemasangan plang papan nama proyek.
Menurut undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008 serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012.mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang telah biayai oleh negara diwajibkan memasang plang papan nama proyek.yang telah memuat jenis dan lokasi kegiatan.nomor kontrak.waktu pelaksanaan.serta jangka waktu dan lama pelaksanaan.
Apa lagi dari pekerjanya tanpa ada yang memakai peralatan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ).inilah kurangnya pengawasan dari dinas terkait.seolah mengabaikan peraturan negara tentang tanpa adanya plang papan nama proyek dan mengabaikan undang-undang K3.
Dari dinas terkait di hubungi melalui tlp selulernya malah nomor di blokir oleh dinas bagian Bina marga ( Agung Mayangkara ).serta dari ketua PUPR Tuban ( Agung Supriyadi ) juga di hubungi melalui tlp selulernya tanpa direspon sama sekali.
Ada apa dibalik ini semua.....?
Dan salah siapa......?
(Reporter ARG)
.png)


.png)
