Tiga Tokoh Publik Sulsel Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan
ungkapfakta- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan tiga tokoh publik sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani dalam laporan berbeda.
Ketiga figur tersebut yakni Irman Yasin Limpo (IYL), anggota DPRD Kota Makassar Andi Pahlevi, serta mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung.(22/12/2025)
Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan laporan resmi masyarakat yang kini tengah diproses oleh penyidik Polda Sulsel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Khusus Bahar Ngitung, penyidik lebih dahulu menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan bahwa Bahar disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah disampaikan kepada pihak kejaksaan.
Fakta lainnya, berkas perkara Bahar Ngitung telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel sejak pertengahan Oktober 2025. Namun hingga kini, berkas tersebut belum dinyatakan lengkap dan masih berstatus P-19, karena tersangka dan barang bukti belum diserahkan.
Sementara itu, kasus dugaan penipuan yang melibatkan Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi masih berada dalam tahap penyidikan. Polda Sulsel belum merinci lebih jauh konstruksi perkara dari masing-masing laporan.
Polda Sulsel menegaskan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
jurnalist",(Kul indah)
.png)
.png)
