Payakumbuh - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus narkotika dengan meringkus satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar, Selasa (02/12) pagi sekira jam 06.00 Wib.
WA (30) warga Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Payakumbuh Timur yang menjadi tersangka dalam kasus ini ditangkap polisi disekitaran Jalan Rasuna Said Kelurahan Koto Panjang Payakumbuh Timur.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra mengatakan tersangka WA ditangkap saat akan menjual narkotika jenis sabu miliknya.
" Betul, saat ditangkap dan di geledah kita temukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong jaket sebelah kanan, " ujar Kasat AKP Hendra.
Secara rinci AKP Hendra mengatakan, WA sejak lama sudah masuk ke dalam daftar hitam pihaknya. Hingga pada waktu penangkapan salah satu anggota Tim Phantom menyamar sebagai pembeli dan berencana akan bertransaksi dengan WA disebuah tempat yang berlokasi di pinggir jalan Rasuna Said Kecamatan Payakumbuh Timur.
Saat bertemu di lokasi yang telah dijanjikan, WA langsung disergap serta digeledah hingga dilakukan interograsi ditempat. Satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram berhasil ditemukan dan disita pihak kepolisan.
Tak berhenti disana, polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Payakumbuh Timur.
Di lokasi tersebut polisi kembali menemukan barang bukti narkotika berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram, 3 paket narkotika jenis ganja seberat 31,25 gram yang dibungkus plastik bening, 1 paket narkotika jenis ganja seberat 580 gram dibalut lakban coklat, 1 unit timbangan digital, uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp 400.000,- dan beberapa barang bukti pendukung lainya.
Saat lakukan penggeledahan tersebut polisi juga berhasil menemukan satu batang tanaman yang diduga sebagai tanaman narkotika jenis ganja di pekarangan rumah tersangka.
" Tanaman tersebut kita temukan tersusun rapi diantara tanaman yang ada di pekarangan depan rumah tersangka, " ujar AKP Hendra lagi.
Kepada polisi WA mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut merupakan miliknya. Untuk kemudian polisi langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti di Mapolres Payakumbuh. (hms*)
.png)
.png)
