Ungkapfakta.info, Kab. Bogor - Sejumlah awak media yang hendak membuat laporan di Polsek Tenjo, Polres Bogor Kabupaten, Polda Jawa Barat diduga mengalami pembatasan oleh pihak luar institusi Polri. Dugaan tersebut memantik sorotan serius dari kalangan pers dan aktivis, yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan serta mencederai prinsip pelayanan kepolisian, Rabu (07/01/2026).
Tokoh wartawan Umar Fauzi angkat bicara menanggapi persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki kedudukan hukum yang sama dengan warga negara lainnya dan tidak dapat dihalangi untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum.
“Kita ini jurnalis, tidak ada satu pun pihak yang berhak menghalangi kami untuk membuat laporan ke kepolisian. Apalagi pers merupakan salah satu pilar demokrasi,” tegas Umar Fauzi.
Ia menyayangkan apabila pihak Polsek Tenjo justru terkesan mengikuti arahan pihak luar institusi kepolisian, yang disebut-sebut berasal dari unsur Karang Taruna setempat, dengan dalih persoalan harus diselesaikan secara internal sesama jurnalis.
“Seharusnya Polsek Tenjo menyambut laporan dengan baik, bukan mengikuti ucapan pihak luar. Jika benar demikian, maka hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sekaligus mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Umar menegaskan, apabila terdapat pihak yang menghalangi atau menekan agar laporan tidak diterima, maka tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prosedur kepolisian. Menurutnya, aparat kepolisian wajib menerima setiap laporan, baik dari masyarakat umum maupun dari insan pers, tanpa terkecuali.
Senada dengan itu, Ikbal Fadilah, aktivis masyarakat, menegaskan agar tidak ada lagi praktik penolakan laporan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
“Larangan menolak laporan sudah ditegaskan secara jelas dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022. Anggota Polri dilarang menolak pengaduan masyarakat dalam bentuk apa pun,” katanya.
Ikbal menekankan bahwa polisi tidak hanya berkewajiban menerima laporan, tetapi juga wajib menindaklanjutinya secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab agar tercipta kepastian hukum.
“Fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat harus benar-benar diwujudkan, bukan hanya sebatas slogan,” tambahnya.
Berpotensi Masuk Ranah Disiplin hingga Kode Etik Polri
Dalam konteks dugaan pembatasan atau penolakan laporan tersebut, tindakan aparat kepolisian tidak hanya berpotensi melanggar Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022, tetapi juga dapat berujung pada sanksi disiplin dan etik internal Polri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, setiap anggota Polri yang terbukti menolak laporan masyarakat dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, hingga penempatan dalam tempat khusus (patsus).
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran berat atau perbuatan tercela yang mencederai marwah dan netralitas institusi, maka perkara tersebut dapat ditingkatkan ke Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam mekanisme KKEP, anggota Polri yang terbukti melanggar dapat dijatuhi sanksi etik berupa:
Pernyataan perbuatan tercela
Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka
Mutasi bersifat demosi
Penempatan dalam tempat khusus
Hingga rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila pelanggaran dinilai berat atau dilakukan secara berulang
Aktivis dan pemerhati hukum menilai, penerapan sanksi disiplin dan etik secara konsisten sangat penting untuk menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Penegakan hukum yang adil dan transparan, kata mereka, merupakan perwujudan prinsip fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto — keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh, dan hukuman harus setimpal dengan perbuatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tenjo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembatasan laporan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
(BF & Team)

.png)

.png)

