• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    iklan

    iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polres Morowali Ungkap Kasus Pembakaran Kantor PT RCP, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

    Rabu, 07 Januari 2026, Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-06T23:04:07Z
    masukkan script iklan disini



    Polres Morowali Ungkap Kasus Pembakaran Kantor PT RCP, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

    MOROWALI,-ungkapfakta- Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil mengungkap kasus pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) yang terjadi di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.(7/1/2026)

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial RM (42), A (36), dan AY (46). Ketiganya saat ini telah ditahan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Dari ketiga terduga pelaku, salah satunya yakni RM (42) diketahui berprofesi sebagai jurnalis media online. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan bahwa penangkapan RM sama sekali tidak berkaitan dengan profesinya sebagai wartawan.
    “Penangkapan RM ini sesuai prosedur hukum terkait kasus pembakaran. Tidak ada hubungannya dengan yang bersangkutan bekerja sebagai jurnalis,” tegas AKBP Zulkarnain saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (5/1/2026).

    Kapolres Morowali Akbp Zulkarnain SH, S.I.K., M.H.menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian proses penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, hingga pemeriksaan sejumlah saksi.

    “Kami melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut mengerucut kepada beberapa terduga pelaku, termasuk RM,” ujarnya.
    AKBP Zulkarnain menegaskan bahwa penangkapan para terduga pelaku dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ia juga menekankan komitmen Polres Morowali untuk bersikap tegas terhadap segala bentuk tindakan anarkis yang terjadi di wilayah hukumnya.

    “Kami tidak mentolerir aksi-aksi anarkis yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
    Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap motif serta peran masing-masing terduga pelaku.

    jurnalist"(Kul indah)
    Sumber: Metrosulteng.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e