Ungkapfakta.info, Tangsel - Penjual rokok ilegal berbagai merek diduga kian marak di jual bebas, seperti merek Manchester Red Fusion, Manchester Icy Fusion, Manchester Ice Crush, Smith Merah, Smith Hijau, San Marino, Luxio, Gudang Sejahtera,Lexi, Gico, Balveer Bold, Oris Mango Mint dan masih banyak lagi
Mereka diduga semakin berani dan terang-terangan membuka lapak dagangan rokok ilegal di pinggir jalan tanpa takut terjerat hukum.
Seperti lapak rokok Ilegal tanpa pita cukai yang terletak di jalan raya Jombang Raya kota Tangerang Selatan,diduga jaringan rokok ilegal dari Batam, Selasa (6/01/26)
“Ini rokok , memang gak ada cukainya, mereka jual rokok anker harganya Lima belas Ribu perbungkus sedang Smith harga dua lima perbungkus,” beber inisial sry salah satu penjualnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saya cuman kerja aja disuruh jual sama temen yang berinisial STV, semua barang ini saya dapatkan dari dia, ujarnya Selasa (6/1/26)
“Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”
(Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007).
Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaporkan bahwa potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor cukai akibat produksi rokok ilegal di provinsi tersebut mencapai 6,87 persen, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp121,77 miliar.
Sampai berita ini diterbitkan, kami belom bisa mendapatkan kutipan resmi dari Beacukai provinsi Banten, karena diduga maraknya penjualan rokok tanpa cukai
(BF & Team)

.png)

.png)

