Payakumbuh - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus dua orang tersangka yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja kering.
Dua orang tersangka yang di amankan berinisial SY (34) asal Rokan Hulu yang berdomisili di Kelurahan Parit Rantang dan JI (44) warga Kelurahan Koto Diate Kecamatan Payakumbuh Utara.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H.M.H, mengungkapkan, dua orang tersangka ini di tangkap karena terbukti secara sah kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis ganja kering seberat 3,80 gram saat jajaranya melakukan penggerebakan disebuah rumah yang berlamat di Kelurahan Napar, Selasa (14/01).
" Iya, saat kita lakukan penggeledahan, kita menemukan satu paket narkotika jenis ganja kering dikantong celana tersangaka SY, " ujar Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan, penggerebakan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap rumah tersebut juga bukan tanpa sebab. Kasat mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan "surveilance" yang dilakukan pihaknya, rumah yang berada di Kelurahan Napar tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika serta penggunaan narkotika.
" Laporan dari masyarakat juga banyak yang masuk perihal keresahan atas aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut, " beber Kasat lagi.
Saat diinterograsi, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisal AM seharga Rp 40.000,- untuk di konsusmsi berdua.
Berkaitan dengan ini Kasat Narkoba AKP Hendra menegaskan bahwa jajaranya akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut perihal keberadaan AM yang berperan sebagai sipenjual dalam perkara ini.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah di tahan di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan tahap penyidikan lebih lanjut. (hms*)
.png)
.png)
