Palembang – Ungkapfakta.info : Pada tanggal 30 Desember 2025, seorang klien datang ke kantor kami untuk mengadukan peristiwa pencurian kendaraan bermotor yang dialaminya saat menginap di Green Homestay Syariah, Kota Palembang. Klien tersebut bersama keluarganya datang ke Palembang dengan tujuan berlibur dan merayakan malam pergantian tahun.
Namun, pada pagi hari keesokan harinya, klien mendapati sepeda motor miliknya telah hilang di area parkiran penginapan tempat ia menginap. Atas kejadian tersebut, korban bernama Ismania P Lubis langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Kemuning Kota Palembang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan korban, saat dilakukan pengecekan terhadap kamera pengawas (CCTV) milik penginapan, diketahui bahwa sistem CCTV di penginapan tersebut hanya bersifat live monitoring dan tidak menyimpan rekaman. Hal ini dinilai sangat merugikan korban karena menghambat proses pengungkapan pelaku pencurian.
Lebih lanjut, pihak pimpinan penginapan hanya memberikan kompensasi berupa ongkos perjalanan pulang, tanpa adanya tanggung jawab lebih lanjut atas kehilangan kendaraan milik tamu. Korban merasa tidak mendapatkan keadilan serta perlindungan sebagai konsumen jasa penginapan.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Muhammad Iqbal Sahrana, SH. Selaku calon advokat muda, menyatakan telah mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat somasi kepada pihak Green Homestay Syariah. Somasi tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait kewajiban pelaku usaha untuk memberikan rasa aman, kenyamanan, dan perlindungan kepada konsumennya.
“Kami menilai adanya kelalaian dari pihak penginapan dalam menyediakan sistem keamanan yang memadai, termasuk pengelolaan CCTV yang seharusnya mampu merekam dan menyimpan data sebagai bentuk perlindungan bagi tamu,” tegas Muhammad Iqbal Sahrana,SH.
Lanjutnya, "Pelaku usaha wajib menjamin keamanan dan keselamatan konsumen. Ketika tamu kehilangan kendaraan di area parkiran penginapan, lalu pengelola berdalih CCTV tidak merekam dan menolak bertanggung jawab, maka itu adalah bentuk pengabaian hak konsumen dan kelalaian serius,” tegas Iqbal.
Ia juga menegaskan bahwa somasi merupakan peringatan hukum awal, dan apabila tidak ada tanggapan atau penyelesaian yang adil dari pihak penginapan, maka langkah hukum lanjutan baik perdata, pengaduan ke lembaga perlindungan konsumen, maupun upaya hukum lainnya akan ditempuh tanpa kompromi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha jasa penginapan agar tidak bermain-main dengan sistem keamanan dan keselamatan tamu. Keuntungan usaha tidak boleh mengorbankan hak konsumen dan prinsip tanggung jawab hukum.
(Tim)
Reporter Mulyadi
.png)
.png)
