![]() |
| ungkapfakta.info |
Tulang Bawang - Sorotan Tajam Publik Kembali Mengarah ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, Bak Seorang Sultan Oknum Perbendaharaan BPKAD diduga bagi-bagi Upeti kepada awak media dan lembaga hingga mencapai nominal yang sangat fantastis Ada apa?!! Saat akan dikonfirmasi oknum tersebut di atas memilih bungkam dan menghindari wartawan.
Terkait pengelolaan uang negara yang diduga kuat bermasalah, Agar tidak dipertanyakan dalam pengelolaan keuangan negara Fera Seftinda memilih bungkam dan blokir nomor WhatsApp awak media bahkan dirinya saat ditanya kepada sat pol pp yang bertugas pada hari Senin tertanggal 05/01/2026 Fera tidak pernah ada dikantor dari tanggal 30-12-2025 hingga saat ini.Red
Upaya konfirmasi dilakukan wartawan guna memperoleh informasi resmi dan berimbang terkait penggunaan serta pengelolaan anggaran daerah yang berada di bawah kewenangan BPKAD Tulang Bawang akan tetapi dirinya tidak pernah ada dikantor bahkan, langkah konfirmasi tersebut justru berujung pada pemblokiran nomor WhatsApp wartawan.
Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber yang dapat dipercaya Fera Seftinda memang sengaja untuk tidak mau dikonfirmasi hal tersebut dinilai tidak relevan dan tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik. Dugaan adanya upaya menghindar dari tanggung jawab serta pengawasan publik.
Terpisah menurut Aktivis Eliantoni Bidang Perbendaharaan Mempunyai Tugas Pokok, Kabid Perbendaharaan BPKAD adalah mengkoordinasikan, mengendalikan, dan melaksanakan pengelolaan keuangan daerah terkait penerimaan, pengeluaran, kas daerah, serta penyusunan laporan keuangan, dengan fungsi utama meliputi penyiapan kebijakan, pelaksanaan teknis penatausahaan belanja dan penerimaan APBD, pengelolaan kas, verifikasi SPJ, serta pembinaan dan pelaporan kegiatan perbendaharaan.
Jadi Tindakan oknum tersebut di atas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 11 ayat (1) ditegaskan bahwa Pejabat publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat.tungkasnya
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)
