• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    iklan

    iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Disomasi ,Terkait Kebijakan Layanan UHC Yang Diaggap Diskriminatif dan Kurang Adil Terhadap Masyarakat.

    Senin, 05 Januari 2026, Januari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-01-05T06:04:08Z
    masukkan script iklan disini



     

    𝘍𝘰𝘵𝘰 𝘨𝘦𝘥𝘶𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘯𝘢𝘴 𝘬𝘦𝘴𝘦𝘩𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘬𝘢𝘣𝘶𝘱𝘢𝘵𝘦𝘯 𝘗𝘦𝘮𝘢𝘭𝘢𝘯𝘨. 

    PEMALANG.𝘶𝘯𝘨𝘬𝘢𝘱𝘧𝘢𝘬𝘵𝘢.𝘪𝘯𝘧𝘰 -Kebijakan baru mengenai pembatasan mekanisme Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Pemalang memicu reaksi keras dari masyarakat. Pada Senin (5/1/2026), seorang warga Kelurahan Mulyoharjo, Andy Rakhmat Prasetya, resmi melayangkan surat somasi (peringatan keras) kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang.


    Surat somasi tersebut diterima langsung oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, Diah Nur Eko Wati, di Kantor Dinas Kesehatan setempat. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk protes atas terbitnya aturan per 1 Januari 2026 yang menerapkan sistem cut off dan pembatasan diagnosa penyakit prioritas dalam layanan kesehatan gratis tersebut.

    𝘍𝘰𝘵𝘰: 𝘈𝘯𝘥𝘺 𝘙𝘢𝘤𝘩𝘮𝘢𝘵 𝘗𝘳𝘢𝘴𝘦𝘵𝘺𝘢, 𝘸𝘢𝘳𝘨𝘢 𝘬𝘦𝘭. 𝘔𝘶𝘭𝘺𝘰𝘩𝘢𝘳𝘫𝘰


    Dalam keterangannya, Andy menilai kebijakan yang membatasi kepesertaan hanya untuk desil 1-5 serta adanya penundaan aktivasi kepesertaan hingga "bulan berikutnya" (cut off) sangat mencederai rasa keadilan. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan."Negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan yang layak. Pembatasan jenis penyakit dan sistem seleksi yang ketat ini mengubah sifat jaminan sosial menjadi bantuan sosial yang eksklusif dan terbatas," tegas Andy dalam dokumen somasinya.

    𝘍𝘰𝘵𝘰:𝘱𝘦𝘯𝘺𝘦𝘳𝘢𝘩𝘢𝘯 𝘴𝘶𝘳𝘢𝘵 𝘴𝘰𝘮𝘢𝘴𝘪 𝘬𝘱𝘥 𝘱𝘪𝘩𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘯𝘬𝘦𝘴 𝘒𝘢𝘣. 𝘗𝘦𝘮𝘢𝘭𝘢𝘯𝘨


    Poin-Poin Tuntutan Warga: Andy mendesak pihak Dinas Kesehatan untuk segera mengambil tindakan dalam waktu 7x24 jam, dengan poin tuntutan sebagai berikut: Mencabut atau merevisi Surat Pemberitahuan per 1 Januari 2026. Menghapus diskriminasi medis terkait klausul diagnosa prioritas. Meniadakan sistem cut off yang menghambat penanganan pasien dalam kondisi gawat darurat. Melakukan sosialisasi terbuka kepada publik terkait perubahan kebijakan.


    Andy menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam jika tuntutan tersebut diabaikan. Ia mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih luas."Jika tidak ada itikad baik untuk meninjau ulang kebijakan ini, kami siap melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI serta mengajukan gugatan Citizen Lawsuit atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa ke PTUN," tambahnya.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang telah menerima dokumen tersebut untuk dipelajari lebih lanjut. Langkah berani warga ini kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Pemalang yang berharap akses kesehatan tetap inklusif bagi seluruh lapisan warga

    ** Tim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e