• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dinkes Kab. Pemalang Akhirnya Merspon Somasi Warga , Terkait Polemik Aturan UHC "Mekanisme Perubahan UHC Sesuai Perbup 40/2025 Akan Diperluas Ke Seluruh Lapisan Masyarakat"

    Senin, 19 Januari 2026, Januari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-01-19T14:12:40Z
    masukkan script iklan disini



    Foto: Kadinkes menyerahkan hasil jawaban somasi Warga 


    PEMALANG. ungkapfakta.info 

    Polemik tentang finansial dunia pelayanan kesehatan Universal Health Coverage (UHC). Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) secara resmi memberikan jawaban atas somasi yang dilayangkan warga terkait kebijakan pembatasan Universal Health Coverage (UHC). Kepala Dinkes Pemalang, Wiji Mulyati, SKM., menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan yang lebih tepat sasaran.


    Polemik ini bermula dari surat peringatan keras (somasi) tertanggal 5 Januari 2026 yang dilayangkan warga Pemalang Andi Rakhmat Prasetya mempertanyakan arah kebijakan baru jaminan kesehatan di daerah tersebut. Menanggapi hal itu, Wiji menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berpijak pada Peraturan Bupati (Perbup) Pemalang Nomor 40 Tahun 2025.


    Poin utama dalam penjelasan Dinkes adalah adanya pergeseran mekanisme pelayanan kesehatan dari yang semula bersifat UHC Non Cut Off menjadi UHC Cut Off. Kebijakan ini menyasar pada penguatan basis data kepesertaan.”Pemerintah Kabupaten Pemalang tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal. Perubahan mekanisme ini ditujukan bagi masyarakat yang secara nyata tidak mampu. Sementara itu, bagi warga yang memiliki kemampuan finansial, kami dorong untuk menjadi peserta BPJS Mandiri demi terciptanya asas keadilan,” ungkap Wiji dalam keterangan resminya.


    Meskipun terdapat penyesuaian regulasi, Dinkes Pemalang menjamin bahwa akses kesehatan warga tidak akan terhambat. Pihak rumah sakit maupun pusat kesehatan masyarakat tetap diinstruksikan untuk memberikan pelayanan tanpa penolakan bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis.


    Ia menambahkan, pemerintah daerah terus berupaya memfasilitasi kebutuhan warga guna meringankan beban ekonomi, khususnya di sektor kesehatan. Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Pemalang diharapkan tetap efektif, terpadu, dan berkelanjutan.


    Menyadari pentingnya pemahaman publik, Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang berjanji akan melakukan sosialisasi secara kontinu. Edukasi mengenai tata cara dan mekanisme perubahan UHC sesuai Perbup 40/2025 akan diperluas ke seluruh lapisan masyarakat.”Kami akan terus memberikan informasi kepada seluruh warga agar tidak terjadi simpang siur terkait mekanisme baru ini. Tujuannya jelas, yakni meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Pemalang secara menyeluruh,” pungkasnya.

    ( Joko Longkeyang)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e