![]() |
| ungkapfakta.info |
Tulang Bawang-Sikap Alergi Terhadap wartawan sepertinya terus terjadi di kalangan pejabat di Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, Diketahui, Bidang Perbendaharaan Mempunyai Tugas Pokok, Kabid Perbendaharaan BPKAD adalah mengkoordinasikan, mengendalikan, dan melaksanakan pengelolaan keuangan daerah terkait penerimaan, pengeluaran, kas daerah, serta penyusunan laporan keuangan, dengan fungsi utama meliputi penyiapan kebijakan, pelaksanaan teknis penatausahaan belanja dan penerimaan APBD, pengelolaan kas, verifikasi SPJ, serta pembinaan dan pelaporan kegiatan perbendaharaan.
Saat akan ditemui terkesan menghindar dan alergi terhadap wartawan, ”semboyan Kabupaten Tulang Bawang adalah Sai Bumi Nengah Nyappur Semboyan ini bermakna bahwa masyarakat Kabupaten Tulang Bawang memiliki sikap yang terbuka, mudah beradaptasi, dan ramah dalam pergaulan
Berbanding terbalik dengan Fera Seftinda Kabid perbendaharaan BPKAD Kabupaten Tulang Bawang karena diduga sengaja hindari awak media dan terkesan alergi terhadap wartawan. ”Saat awak media ingin mengkonfirmasi beberapa pekerjaan yang sudah dicairkan oleh Fera Seftinda selaku Kabid perbendaharaan, dirinya tidak mau keluar dan meminta kepada salah satu staf nya yang namanya tidak ditulis untuk berbohong mengatakan bahwa dirinya tidak ada ditempat.”ungkap salah satu staf
Lebih lanjut Fera Seftinda sering mangkir kerja dan jarang masuk kantor tanpa alasan yang jelas hal ini sudah tentu langgar PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Meskipun sudah ditegaskan dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang salah satunya adalah bolos kerja, namun hal tersebut tidak membuat gentar bagi para oknum PNS yang masih saja melanggarnya, seperti contoh oknum Kabid perbendaharaan BPKAD Tuba Fera Seftinda yang diduga kuat jarang masuk kantor dan tanpa ada keterangan jelas.
Elian Toni Selaku Aktivis Menjelaskan Sanksi bagi oknum PNS yang mangkir kerja, sudah diatur dalam PP 53 tahun 2010. Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sudah jelas menetapkan sanksi bagi PNS yang melanggar peraturan. Jelasnya
Lebih lanjut menurutnya Dalam pasal 3 angka 11 PP nomor 53 tahun 2010 disebutkan, PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Adapun sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran adalah berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas sampai dengan tindakan pemberhentian secara tidak hormat.
Teguran lisan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja. Teguran tertulis dikenakan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai 10 hari kerja.
Sementara pernyataan tidak puas sampai tindakan pemberhentian secara tidak hormat akan diberikan secara tertulis kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai 15 hari kerja Namun beberapa sanksi bagi oknum PNS yang mangkir kerja diatas masih tidak membuat takut para oknum pelaku yang masih saja melanggarnya.tungkasnya
Dengan adanya pemberitaan ini, diharap kepada pihak Insfektorat dan Bupati Qodratul agar dapat segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas kepada oknum Kepala Bidang (Kabid) perbendaharaan Kabupaten Tulangbawang atas nama Fera Seftinda sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan, dan merespon pemberitaan media agar tidak terkesan tutup mata atau jalan ditempat.
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)
