• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    iklan

    iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Himbauan Larangan Terhadap PKL Di Kawasan City Walk Pemalang, Anggota Komisi C DPRD "Jangan Sampai Ada Pihak Yang Dirugikan"

    Minggu, 11 Januari 2026, Januari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-01-11T07:42:42Z
    masukkan script iklan disini



     

    𝘍𝘰𝘵𝘰:𝘗𝘦𝘮𝘢𝘴𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘱𝘭𝘢𝘯𝘨 𝘏𝘪𝘮𝘣𝘢𝘶𝘢𝘯 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘗𝘰𝘭 𝘗𝘗


    PEMALANG. 𝘶𝘯𝘨𝘬𝘢𝘱𝘧𝘢𝘬𝘵𝘢.𝘪𝘯𝘧𝘰
    Pemerintah Kabupaten Pemalang baru-baru ini mengeluarkan surat himbauan terhadap Pedagang Kaki Lima(PKL) dan pelaku UMKM di kawasan City Walk.
    himbauan ini sering kali melibatkan Satpol PP dengan pendekatan persuasif maupun penegakan aturan, meski kadang menimbulkan ketegangan. Tujuannya utama adalah mengembalikan fungsi ruang publik, sementara solusinya bervariasi mulai dari relokasi, pembinaan, hingga penertiban fisik, dengan pendekatan humanis dan edukatif menjadi penting.


    Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penetapan Pemberdayaan Pedagang kaki Lima Dan Surat Edaran Bupati pemalang Nomor 100.3.4.2/3292/Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Citywalk Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Pemalang.



    𝘍𝘰𝘵𝘰 :𝘚𝘶𝘳𝘢𝘵 𝘩𝘪𝘮𝘣𝘢𝘶𝘢𝘯 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘗𝘰𝘭 𝘗𝘗 𝘒𝘢𝘣. 𝘗𝘦𝘮𝘢𝘭𝘢𝘯𝘨


    Dalam Rangka menjaga dan memelihara Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan di Kabupaten Pemalang Khususnya di Kawasan City Walk Jl. Jenderal Sudirman Pemalang, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

     
    - Pedagang atau pelaku usaha dikawasan City Walk Jl. Jenderal Sudirman Pemalang hanya diperbolehkan bagi Toko, Ruko, atau bangunan usaha yang bersifat permanen, telah teregistrasi serta memiliki izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


    - Kawasan City Walk Jl. Jenderal Sudirman Pemalang dinyatakan bebas dari aktivitas usaha Pedagang kaki Lima.


    Sehubungan hal tersebut, pastinya menimbulkan polemik tentang nasib para pkl yang sebelumnya berdagang di kawasan tersebut.
    Anggota Komisi C DPRD Pemalang, Rinaldi Firdaus Kautsar, menyoroti polemik penataan PKL Citywalk Sudirman tersebut
    “Sosialisasi harus masif dan Satpol PP juga harus lebih tegas dan tidak memperbolehkan berdagang atau mendirikan tenant dagangan di sepanjang Citywalk,” Ujar Rinaldi. 


    Dia juga menambahkan solusi penengah untuk mengatasi situasi tersebut dengan ide seperti teras Marioboro di Jogjakarta agar penataan lebih baik dan tidak merugikan hak para pelaku UMKM. 


    " Jangan sampai ada pihak yang di rugikan dengan adanya kebijakan untuk UMKM yang berjualan di sekitar City Walk" Tambahnya.


    Dengan adanya City Walk ini diharapkan bisa menambah nilai ekonomi pelaku UMKM dan Pemda.
    Pemerintah harus lebih tanggap untuk relokasi para pedagang agar menjadi lebih strategis dan nyaman untuk para pengunjung.
    **Anggit K


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e