• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    iklan

    iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Perwakilan Masyarakat Anggoli Minta Inspektorat Periksa Kepala Desa, Ancam Tempuh Jalur KPK

    Minggu, 11 Januari 2026, Januari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-01-11T03:11:41Z
    masukkan script iklan disini




    ANGGOLI –Ungkap Fakta.Info) Perwakilan masyarakat  Desa Anggoli  Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, meminta Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Anggoli, Oloan Pasaribu, terkait pengelolaan dana desa, khususnya pada program sarana air bersih. Permintaan tersebut disampaikan oleh Redina Simbolon, salah satu perwakilan masyarakat Desa Anggoli sekaligus anggota PERMAK, di depan Madrasah Desa Anggoli, Jumat (10/1/2026).


    Redina menjelaskan, keresahan masyarakat berawal dari pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) yang digelar Pemerintah Desa Anggoli pada Kamis (9/1/2026). Dalam forum tersebut, masyarakat mengusulkan agar pemerintah desa segera memperbaiki saluran air bersih yang rusak akibat bencana banjir yang terjadi pada 25 November 2025.


    Namun, usulan tersebut tidak disetujui oleh Kepala Desa Anggoli, Oloan Pasaribu. Ia beralasan bahwa biaya perbaikan saluran air bersih diperkirakan mencapai Rp200.000.000 sehingga pemerintah desa menyatakan tidak mampu merealisasikan perbaikan tersebut.


    Penolakan itu menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Warga menilai Desa Anggoli seharusnya mampu melakukan perbaikan, mengingat besarnya anggaran yang pernah dialokasikan untuk program penyediaan air bersih. Pada Tahun Anggaran 2019, Dana Desa untuk kegiatan pipanisasi air bersih di Dusun III dan Dusun IV tercatat sebesar Rp517.083.500.


    Selain itu, pada tahun yang sama, Desa Anggoli juga menerima program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) untuk kegiatan pipanisasi di Dusun I dan Dusun II dengan anggaran sebesar Rp350.000.000, yang diperkuat dengan tambahan dana dari pihak ketiga senilai Rp370.000.000.


    “Masyarakat mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut selama ini. Untuk memperbaiki saluran air bersih saja desa menyatakan tidak sanggup,” ujar Redina menyampaikan aspirasi warga.


    Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini masyarakat pengguna air bersih masih dikenakan biaya pemasangan awal berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.700.000, serta iuran bulanan bagi warga yang menggunakan layanan air bersih tersebut.


    Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan kualitas layanan yang diterima masyarakat.


    Atas dasar itu, perwakilan masyarakat Desa Anggoli secara tegas meminta Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Anggoli, Oloan Pasaribu, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa dan program air bersih.


    Mereka juga menegaskan, apabila permohonan tersebut tidak mendapat tindak lanjut dari pemerintah daerah maupun aparat pengawas internal, maka masyarakat akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Anggoli, Oloan Pasaribu, belum memberikan tanggapan resmi. Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Sabtu (10/1/2026), namun belum mendapatkan respons dari yang bersangkutan.


    (HSN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e