• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Puluhan Tahun Mengabdi, Karyawan PT Wahana Lestari Makmur Indralaya Tuntut Pesangon Layak Usai Di-PHK

    Jumat, 23 Januari 2026, Januari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-23T13:40:07Z
    masukkan script iklan disini



    Ogan Ilir, Ungkap Fakta - Puluhan karyawan PT Wahana Lestari Makmur Indralaya, tak terima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pihak perusahaan. 

    Parahnya lagi, kompensasi yang ditawarkan oleh pihak PT WLMI kepada para karyawan yang di-PHK, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2021.

    "Kami menuntut perusahaan untuk membayar pesangon sesuai PP Pasal 43 tahun 2021," ungkap Ilham selaku Ketua SPKEP-SPSI pada media, Jumat 23 Januari 2026. 

    Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT WLMI, Ilham, pihak perusahaan menawarkan uang pesangon hanya 0,5 kali, dan uang penghargaan masa kerja hanya 25 persen. 

    Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, turunan UU Cipta Kerja mengatur tentang PHK, karena alasan efisiensi akibat kerugian perusahaan. 

    Pengusaha dapat melakukan PHK dengan kewajiban membayar pesangon 1 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak. 

    Ditambahkan Ilham, PHK yang dialaminya bersama teman-temannya, berawal dari 8 November 2025 yang lalu. Dimana, pihak perusahaan memasang pengumuman. 

    "Pada saat itu, dalam pengumumannya, pihak perusahaan mengistirahatkan 240 pekerja mulai 10 November 2025 dalam batas waktu yang tidak ditentukan," tuturnya. 

    Adapun alasan perusahaan mengistirahatkan 240 pekerjanya, karena dalam kondisi pailit. Namun, pihak pekerja melakukan biparti pada 14 November 2025 dan pihak perusahaan menyatakan menutup perusahaan. 

    "Tapi kami meminta perusahaan untuk menunjukkan bukti dari pengadilan, bahwa perusahaan ini pailit. Hingga saat ini tidak ada, justru yang keluar, mereka menyatakan melakukan efisiensi," lanjutnya. 

    Untuk itu, para pekerja pun membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan harapan, hak-hak mereka yang bekerja selama puluhan tahun terpenuhi.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e