Cirebon, Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan serta ketertiban berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon mengefektifkan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile Handheld. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung transformasi digital sekaligus menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.
Uji coba penerapan E-TLE Mobile Handheld mulai dilaksanakan di kawasan Pos KTL Sumber Cirebon, pada Jumat (16/1/2026). Sistem ini memungkinkan petugas melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik tanpa harus berinteraksi langsung dengan pengendara.
Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol Mangku Anom Sutresno,S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa saat ini jajaran Sat Lantas Polresta Cirebon telah mengoperasikan satu unit E-TLE Mobile Handheld yang masih dalam tahap uji coba. Menurutnya, penerapan ini menjadi langkah awal sebelum sistem tersebut diimplementasikan secara lebih luas di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Saat ini Satlantas Polresta Cirebon telah mengoperasikan satu unit E-TLE Mobile Handheld dan hari ini kami lakukan uji coba. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas secara objektif dan profesional, tanpa interaksi secara langsung dengan masyarakat." diakui Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol Mangku Anom Sutresno, S.H., S.I.K., M.H.
Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol Mangku Anom Sutresno, S.H., S.I.K., M.H. menambahkan, E-TLE Mobile Handheld bekerja dengan memanfaatkan perangkat smartphone khusus yang telah terintegrasi langsung dengan sistem E-TLE nasional. Melalui perangkat tersebut, petugas dapat merekam pelanggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, menerobos lampu merah, melawan arah, persyaratan teknis dan laik jalan, tidak menggunakan helm, melanggar larangan parkir, melanggar tata cara muatan.
Secara tidak langsung, penerapan E-TLE ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi pelanggaran prosedur dalam penindakan pelanggaran lalu lintas, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian di bidang lalu lintas. Data pelanggaran yang terekam akan diproses secara elektronik dan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
.png)


.png)
