• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Skandal Dapur MBG Gunung Tujuh Akan Dilaporkan ke Kejari Sungai Penuh, Dugaan Pungli Gaji Capai Rp18,8 Juta per Bulan

    Senin, 19 Januari 2026, Januari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-01-19T02:31:38Z
    masukkan script iklan disini




     Ungkap Fakta Info,Kerinci / Jambi — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penurunan kualitas bahan pangan pada Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, memasuki babak serius. Kasus ini dipastikan akan dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


    Program MBG yang seharusnya menjamin pemenuhan gizi anak sekolah justru diduga disalahgunakan. Berdasarkan keterangan sumber internal yang kredibel dan siap mempertanggungjawabkan informasinya, terungkap bahwa 47 karyawan Dapur MBG Gunung Tujuh diduga mengalami pemotongan gaji sebesar Rp400.000 per orang per bulan, yang dilakukan dua kali pemotongan masing-masing Rp200.000 setiap dua minggu dengan dalih “biaya masuk”.


    Dengan jumlah tersebut, total uang yang diduga dipungut mencapai Rp18.800.000 (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan. Pemotongan dilakukan tanpa dasar aturan tertulis, tanpa transparansi, dan tanpa persetujuan karyawan, sehingga kuat mengarah pada praktik pungli yang sistematis dan terstruktur.


    Selain dugaan pungli, kualitas bahan pangan juga menuai kritik. Sumber menyebutkan bahwa beras yang digunakan untuk MBG diduga merupakan campuran beras Bulog, bukan beras premium sebagaimana ketentuan program MBG. Dampaknya, sejumlah anak sekolah dilaporkan kurang berselera mengonsumsi makanan MBG, sehingga tujuan program nasional ini dinilai tidak tercapai secara optimal.


    Upaya awak media dan LSM untuk meminta klarifikasi langsung kepada pengelola Dapur MBG Gunung Tujuh pada Sabtu, 17 Januari 2026, tidak membuahkan hasil, karena pihak pengurus tidak dapat ditemui. Kondisi ini semakin memperkuat desakan publik agar persoalan ini diusut secara hukum, bukan diselesaikan secara internal.


    Atas dasar temuan tersebut, pihak pelapor menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, disertai data, keterangan saksi, dan dokumentasi pendukung, guna mengungkap dugaan tindak pidana pungli,

     penyalahgunaan kewenangan, serta potensi penyimpangan anggaran negara dalam pengelolaan Dapur MBG Gunung Tujuh.

    Publik berharap Kejari Sungai Penuh dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan, demi menjaga integritas program pemerintah, hak karyawan, serta hak anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat utama.


     DASAR HUKUM YANG AKAN DILAPORKAN:

    Jika dugaan tersebut terbukti, pihak terkait berpotensi dijerat:

    Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)

    (Pungutan liar) Dengan  Penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar

    Pasal 3 UU Tipikor

    (Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara) Penjara 1–20 tahun

    Pasal 372 & 378 KUHP

    (Penggelapan / Penipuan)

    UU Perlindungan Anak, jika terbukti kualitas makanan berdampak pada hak gizi anak.



    (fereranco)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e