(Ungkapfakta.info) - BANDAR LAMPUNG - Yayasan Siger Prakarsa Bunda akhirnya angkat bicara merespons berbagai spekulasi dan opini liar yang berkembang di publik belakangan ini. Dua isu krusial menjadi sorotan utama: legalitas operasional SMA Siger 1 dan 2, serta transparansi penggunaan dana hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Melalui keterangan resminya, Sabtu (24/1/2026), Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, S.H., M.Pd., menegaskan bahwa pihaknya senantiasa taat prosedur dan akuntabel. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang simpang siur agar tidak menyesatkan masyarakat.
Menepis anggapan bahwa yayasan tidak proaktif atau "mangkrak" dalam mengurus perizinan, Khaidarmansyah membeberkan fakta kronologis. Ia memastikan berkas usulan izin operasional untuk kedua sekolah tersebut telah diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung pada Desember 2025 lalu.
"Tidak berhenti di situ, pada awal Januari 2026, kami juga telah menyampaikan usulan izin dengan kelengkapan berkas serupa kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung," tegasnya.
Langkah administratif ini menjadi bukti keseriusan yayasan memformalkan status sekolah agar terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan target penyelesaian sebelum pendaftaran ujian tahun pelajaran 2028-2029.
Terkait fasilitas belajar yang menggunakan gedung SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung, Khaidarmansyah menegaskan legalitasnya. Penggunaan aset ini didasari Naskah Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 104/NPP/HK/2025 dan 0002/08/YP-SIPRABU/VIII/2025 atas persetujuan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Luruskan Isu Dana Hibah: Rp350 Juta, Bukan Rp700 Juta
Selain masalah perizinan, Yayasan Siger juga menyoroti gunjingan mengenai dana hibah Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 yang dinilai menyudutkan. Isu yang beredar menyebut yayasan menerima dana hingga Rp700 juta.
"Itu tidak benar. Yayasan hanya menerima dana hibah sebesar Rp350 juta yang disalurkan langsung melalui rekening bank atas nama yayasan. Penggunaannya transparan dan akuntabel, mulai dari perencanaan hingga realisasi," jelas Khaidarmansyah.
Dana tersebut, lanjut dia, dialokasikan secara ketat untuk dua pos utama: biaya operasional (ATK, ekstrakurikuler, buku pelajaran, pencetakan rapor) dan biaya personal (gaji kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan).
"Penggunaan dana hibah 2025 ini bahkan direalisasikan untuk membiayai operasional dan gaji guru hingga Juni 2026 (akhir tahun pelajaran 2025-2026). Hak-hak guru kami berikan secara proporsional dan lunas, meski kami yayasan non-profit," tambahnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab tudingan Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, yang sebelumnya disejumlah media menyebut Pemkot "main mata" terkait anggaran 2025 karena dianggap minim pengawasan. Yayasan memastikan laporan pertanggungjawaban disusun secara jelas sesuai regulasi.
Misi Penyelamatan "Anak Tidak Sekolah" (ATS)
Di balik polemik administrasi dan anggaran, Khaidarmansyah mengingatkan kembali tujuan utama pendirian sekolah ini. Yayasan bergerak berdasarkan data literasi pendidikan yang mengkhawatirkan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen.
Tercatat, ada 1.729 siswa di Kota Bandar Lampung yang masuk kategori Anak Tidak Sekolah (ATS)—lulusan SMP yang tidak melanjutkan ke jenjang SMA.
"Latar belakang hadirnya SMA Siger adalah data tersebut. Kami hadir untuk memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas, khususnya bagi keluarga tidak mampu agar angka putus sekolah ini bisa ditekan," ujarnya.
Analisa yayasan terbukti valid dengan antusiasme masyarakat. Saat ini, tercatat 100 siswa baru dari keluarga prasejahtera telah tertampung di dua SMA Siger.
"Dukungan pun sebenarnya sudah mengalir dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, pada Juli 2025 lalu. Beliau menegaskan infrastruktur pendidikan semacam ini sangat dibutuhkan. Jadi, ini adalah upaya bersama menyelamatkan pendidikan anak-anak kita," pungkasnya. (*)

.png)

.png)

